KPP Pratama Bireuen Gelar Pekan Panutan dan Edukasi Perpajakan Bagi Bendahara Satker Kabupaten Aceh Tengah

489

Takengon – Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Pratama Bireuen bersama Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takengon menggelar Pekan Panutan dan Edukasi Perpajakan yang diperuntukan Bagi Bendahara Satuan Kerja dalam Kabupaten Aceh Tengah di Gedung Operation Room Setdakab. Aceh Tengah, Kamis (27/02).

Acara yang di ikuti seluruh bendahara Satuan Kerja dalam Kabupaten Aceh Tengah tersebut, di buka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Karimansyah. I, SE., MM.

Kepala KPP Pratama Bireuen, Susanto, SE., MT dalam laporannya menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, bendahara pemerintah bertugas dan bertanggungjawab sebagai petugas pemotong dan pembayar pajak yang terkait dengan kewajiban perpajakan pada instansinya masing-masing.

Beliau juga menjelaskan bahwa melalui Pekan Panutan dan Edukasi dimaksudkan agar Bendahara sadar akan kewajibannya untuk melakukan pemotongan dan pelaporan pajak sebagai bentuk partisipasi dan tanggung jawab dalam pembangunan negara serta dapat memberikan motivasi kepada Bendahara dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

“Kita adalah wajib pajak, dimana terdapat kewajiban bendahara untuk membuat bukti potong pajak tahunan. Untuk itu, kegiatan hari ini dilakukan sebagai bentuk edukasi perpajakan yang berkelanjutan agar dapat melakukan pelaporan perpajakan sesuai ketentuan dengan lebih baik lagi”, terangnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Aceh Tengah, Karimansyah mengawali sambutannya menyampaikan bahwa sektor pajak sangat menentukan kemajuan pembangunan negara, karena membayar pajak adalah bentuk keterlibatan dalam pembangunan. Sehingga melalui Pekan Panutan dan Edukasi Perpajakan ini, dapat terwujud partisipasi aktif dari seluruh ASN yang ada untuk dapat menjadi panutan dalam membayar dan melaporkan pajaknya.

“Saya sangat mengharapkan partisipasi aktif dari para ASN khususnya Bendaharawan setiap SKPK dalam Kabupaten Aceh Tengah, untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar dan melaporkan pajak dengan benar, lengkap dan jelas serta selalu meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan”, pungkas Karimansyah.

Dalam kesempatan ini, Karimansyah juga berkesempatan untuk mengisi dan melaporkan SPT tahunan orang priadi secara online serta memberikan testimoni tentang penyampaian SPT tahunan tahun pajak 2019.

“Saya Karimansyah, I, SE., MM selaku Sekda Aceh Tengah, telah menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2019. Dan saya menghimbau kepala seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Tengah yang memiliki NPWP untuk segera menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2019 paling lambat tanggal 31 Maret 2020 dan SPT Tahunan Badan paling lambat tanggal 30 April 2020. PAJAK KUAT, INDONESIA MAJU” Ajaknya.

Sebelum acara ditutup, dilakukan pemberian penghargaan bagi Bendahara Pemerintah Patuh Pajak 2019, yakni bendahara yang telah melakukan kewajiban perpajakan dengan patuh selama tahun 2019. Penghargaan ini diberikan masing-masing kepada Bendahara Dinas PUPR, Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Bendahara RSU Datu Beru Takengon. (IMH/humas)