Takengon – Kumpulkan awak media Aceh Tengah, Bupati Drs. Shabela Abubakar gelar Konferensi Pers, di Ruang Vip Pendopo Bupati setempat, Senin Pagi (12/12/2022).
Dalam gelar jumpa pers tersebut Bupati Shabela menyampaikan dua hal poin penting yang perlu dijelaskan dan disampaikan kepada publik melalui rekan media diantaranya, dalam waktu dekat akan melaporkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di kabupaten Aceh Tengah, dan kompirmasi atas maraknya pemberitaan terkait menerima uang secara berangsur dari salah satu kontraktor di Kabupaten Aceh Tengah, dengan nilai mencapai 725 Juta Rupiah.
Bupati menganggap penting memberikan penjelasan terkait dua hal tersebut, agar masyarakat dapat mengetahui secara langsung, informasi yang belakangan menyeruak hangat di media pemberitaan Kabupaten penghasil kopi Arabika Gayo terbaik ini.
Bupati Drs Shabela Abubakar menyatakan dalam waktu dekat akan melaporkan PT PLN Aceh Tengah, Bukan tanpa sebab, rencana pelaporan ini karena Pemkab merasa dipermalukan, Ada dua item yang menjadi sebab pelaporan pidana itu dilayangkan selain pihak PT PLN memberikan arus ke pengusaha cangkul padang, juga terkait penunggakan pembayaran lampu jalan oleh Pemkab senilai Rp500 juta, surat yang dilayangkan pihak PLN ke Pemda Aceh Tengah beberapa waktu lalu juga disampaikan pada pihak Polres dan Dandim 0106 Aceh Tengah.
“Kami bersama bagian hukum Setdakab dalam waktu dekat akan melaporkan PT PLN ke Polres Aceh Tengah, kami merasa dipermalukan,” Terang Bupati Shabela, apa yang dilakukan PLN kepada pemerintah telah menyalahi etika dalam pemerintahan yang ia pimpin.
Pertama, terkait penyaluran penerangan yang dilakukan PT PLN untuk merusak lingkungan Danau Lut Tawar Takengon, arus lampu dan kabel yang dipasang oleh PLN untuk menerangi cangkul padang menangkap Ikan Depik di danau kebanggaan orang Gayo tersebut, “Ini mendukung punahnya endemik ikan Depik, merusak lingkungan,” Jelasnya.
Kedua, terkait dengan terlambatnya bayar lampu penerangan jalan yang ada di Kota Takengon, menurut Bupati Aceh Tengah lantaran ditunda bayar lampu jalan pihak PLN melaporkan hal tersebut ke Polisi.
“Kita bukan tidak membayar hanya telat dua atau tiga bulan, sekarang sudah lunas semua, seharusnya, jika memang ada itikad baik dari PLN, perusahaan listrik itu dapat langsung memberitahu Kami selaku Bupati Aceh Tengah bukan melapor ke pihak lain”, kata Bupati Shabela.
“Besarnya sekitar Rp 500 juta, di daerah lain sampai miliaran tapi tidak main lapor, seolah ingin mempermalukan pimpinan daerah Aceh Tengah, pihak PLN mengirim surat kepada pemerintah tapi tembusan dalam surat itu langsung menuju Polres dan Dandim dan Kejari Aceh Tengah”, Ungkapnya.
Lebih lanjut, Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar menyampaikan keterangan atas menyeruaknya pemberitaan di media, hal pemberian uang itu diperkuat dengan rekaman dengan durasi 16.34 menit, antara kontraktor berinisial IS dengan Bupati, yang menyebutkan adanya uang fee senilai Rp7,2 miliar, untuk pembangunan jalan Glumpang Payung-Pondok Balik, dari anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanjan Kabupaten (APBK) tahun 2020.
Atas pemberitaan itu, selaku Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Bupati merasa terganggu serta merasa dipermalukan, Namun setelah sebelumnya tuduhan itu didiamkan oleh Bupati Aceh Tengah, mengingat kontraktor tersebut merupakan orang dekat dirinya saat itu, Atas dasar ini lah Bupati pada awalnya tidak ingin berpolemik.
“Kenapa saya diamkan, seharusnya sumbernya mengadu ke pihak hukum bukan kepada wartawan, ini jelas mempermalukan Kami, bukan membongkar suatu kejahatan, makanya selama ini saya diamkan,” Ungkap Bupati Shabela.
Dari total uang yang diakui disetorkan pihak IS yang katanya diserahkan secara berangsur itu, diakui Bupati Shabela tidak pernah menerima sepeserpun, apalagi hingga nominal 725 juta rupiah. “Jangankan sebanyak itu, sebesar 75 ribu rupiah pun tidak pernah saya terima,” Ujar Bupati pada para wartawan.
“Kiranya Ini waktu yang tepat, untuk saya menyampaikan ke kawan-kawan, sudah saatnya penegak hukum turun tangan, mungkin karena tidak ada pengaduan atau kecuali karena penengah hukum sendiri tau kalau tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus yang dibesar-besarkan ini,” Demikian, penyataan resmi Bupati Aceh Tengah yang di sampaikan melalui awak pers yang berhadir pada kesempatan tersebut. (HMA/ProkopimAT)