Takengon – Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah kembali menertibkan pedagang makanan kecil yang masih berjualan menjelang Shalat Jum’at (16/07).
Penertiban dilakukan terhadap para pedagang yang masih berjualan terutama disepanjang jalan Nurdin Sufi atau sebelah barat Masjid Agung Ruhamah.
Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah Syahrial Afri, mengungkapkan bahwa penertiban tersebut mengacu kepada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam.
“Disitu disebutkan bahwa setiap orang, badan usaha dan institusi wajib menghentikan kegiatan yang dapat menghalangi mengganggu orang Islam melaksanakan sholat Jum’at. Maka dari itu mereka kita tertibkan”, terang Sharial.
Pada saat penertiban, sedikitnya belasan pedagang makanan tampak masih berjualan di sepanjang jalan. Selain menertibkan pedagang, petugas juga membubarkan kerumunan masyarakat yang terjadi di Taman Tugu Aman Dimot, karena tidak menerapkan Prokes Covid-19.
Sektretaris Satpol PP dan WH Ariansyah, tampak ikut hadir melakukan penertiban. Didampingi Kabid Perundang-undangan Hamdani meminta kepada pedagang agar kedepannya mereka bisa menghormati penyelenggaraan Shalat Jum’at, dengan menghentikan segala aktifitas terutama menjelang masuknya waktu shalat.
“Setelah mereka kita data, mereka kita suruh bergabung dengan jamaah lainnya untuk bersama-sama melaksanakan shalat Jum’at”, ujar Hamdani. (YAN-Polppwh)