Mendagri Terbitkan Instruksi Nomor 26 Tahun 2021, Aceh Tengah Masuk Dalam PPKM Kriteria Level 3

607

Takengon – Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia menerbitkan Instruksi Nomor 26 Tahun 2021 terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Desease 2019 diwilayah dengan kriteria Level 3, Level 2 dan Level 1.

Penetapan kriteria level situasi pandemi yang dilakukan berdasarkan assesment Kementerian Kesehatan RI itu, menunjukan bahwa Kabupaten Aceh Tengah bersama dengan sepuluh Kabupaten/ kota lainnya di Provinsi Aceh, masuk dalam PPKM Kriteria Level 3 (tiga).

PPKM Level 3 artinya, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 berada antara 50-100 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit 10-30 orang per 100.000 penduduk per minggu. Selanjutnya angka kematian akibat Covid-19 antara 2-5 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Menanggapi ditetapkannya status Kabupaten Aceh Tengah dalam Kriteria Level 3 atau berkatagori insiden tinggi, Bupati Aceh Tengah melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab, Salman Nuri meminta seluruh masyarakat untuk bersama-sama berjuang dan mendukung langkah-langkah yang dilakukan pemerintah dalam penanganan Covid-19 dikabupaten berhawa sejuk itu.

“Karena tentusaja dengan status PPKM level 3 berarti ada pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat yang mungkin berbeda dengan PPKM Mikro,” ujar Salman diruang kerjanya, Senin (26/07).

Terkait bentuk pembatasan aktifitas masyarakat yang akan ditetapkan selama pelaksanaan PPKM Level 3 tersebut, Salman mengatakan untuk saat ini belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut menyangkut kebijakan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

Menurut dia, kebijakan PPKM level 3 yang akan diambil nantinya, tentu saja memerlukan perhatian khusus dalam implementasi pembatasan sosial maupun penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Untuk saat ini kita belum bisa memberikan keterangan terkait PPKM level 3 di Kabupaten Aceh Tengah. Karena petikan Instruksi Mendagri ini juga baru diterima, kita tunggu arahan selanjutnya terkait hal tersebut,” Tutup Salman.

Dalam instruksi yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian itu, mulai diberlakukan sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021. (IMH/ ProkopimAT)