Tindak Lanjuti Instruksi Mendagri, Bupati Pimpin Rapat Analisa dan Evaluasi Penanganan Covid-19

737

Takengon – Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang mengintruksikan agar kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan pos komando (posko) penanganan corona virus disiase 2019 (COVID-19) di tingkat desa dan kelurahan.

Serta mempedomani instruksi Menteri Dalam Negeri No. 23 Tahun 2021 yang mengatur tentang perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di 27 daerah lain di luar pulau Jawa dan Bali.

Bupati Aceh Tengah Drs Shabela Abubakar, memimpin rapat analisa dan evaluasi pelaksanaan penanggulangan penyebaran penularan dan penanganan Covid 19, bertempat di Gedung Ummi Komplek Pendopo Bupati Aceh Tengah, Pada Sabtu (24/07/2021) lalu.

Tampak hadir pada kesempatan itu, Bupati Aceh Tengah didampingi jajaran unsur pimpinan daerah, sekda, para Staf Ahli, Para Asisten, Para Kabag di jajaran sekretariat daerah kabupaten Aceh tengah, para pimpinan OPD, Camat dan anggota forum reje dari 14 kecamatan dalam wilayah Aceh Tengah.

Dalam rapat yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Subhandhy, AP, M.Si tersebut diketahui bahwa untuk Aceh Tengah sendiri saat ini secara umum situasi mulai membaik namun belum dapat terkendali optimal sepenuhnya.

Bupati ketika menyampaikan arahanya, mengucapkan terimakasih atas segala kepedulian seluruh stakeholder, jajaran Forkopimda dan seluruh pihak yang tidak jenuh dan bosan berupaya dan berbuat dalam mengantisipasi penyebaran dan penularan Covid 19 di Daerah Kabupaten Aceh Tengah selama ini.

“Kita sepakat bersatu melawan Covid-19. Untuk itu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro harus dilaksanakan secara optimal, karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama, demi kebaikan dan keamanan wilayah Aceh Tengah “ucapnya 

Pada kesempatan itu, Bupati Shabela juga menghimbau seluruh jajaran OPD, pemerintah kecamatan, kampung dan juga unsur tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk dapat memberikan edukasi pada masyarakat tentang bahaya Covid-19, serta memberikan update laporan data Covid-19 secara berjenjang melalui posko posko tanggap Covid 19 yang ada, mulai dari kampung, kecamatan hingga kabupaten.

“Kami akan terus melakukan evaluasi, dengan dukungan dari semua pihak, dan efektivitas regulasi serta dengan pengawasan pihak terkait, kita akan keluarkan Surat Edaran terkait kebijakan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, salah satunya dengan mengaktifkan kembali Pos Pantau kita di Bukit Sama, demi agar Aceh Tengah tetap terjaga”, Tegas Bupati Shabela.

Sementara itu dalam laporanya Juru bicara Satgas Covid-19 Aceh Tengah, dr. Yunasri, SKM. Menyampaikan, Update terakhir data Covid-19 Kabupaten Aceh Tengah saat ini kasus positif sebanyak 728 kasus, sembuh 635 kasus, 58 kasus dalam perawatan, dan mencapai angka 4,6 % kasus meninggal dunia atau sejumlah 35 kasus.

“Untuk Keseluruhan Zonasi Aceh Tengah saat ini berada dalam Zona Oranye, sedangkan Zonasi perkecamatan untuk Bebesen dan Lut Tawar berada pada Zona Merah, Bies, Atu Lintang dan Jagong Jeget Zona Hijau sedangkan 9 Kecamatan lainya berada pada Zona Kuning”,Lapornya.

“Adapun untuk sebaran peneriman program vaksinasi dapat dilaporkan untuk vaksin dosis pertama telah mencapai Angka 35.478 Orang penerima atau sebesar 67,6 %, dan untuk dosis tahap kedua sebanyak 10.813 Orang penerima atau baru sekitar 20,6%, dikarenakan terkendala minimnya pasokan logistik vaksin dari tingkat provinsi,” Tutup jubir Covid-19 sekaligus Plt Kadis Kesehatan Aceh Tengah itu.

Mengingat hal-hal tersebut Bupati Aceh Tengah, usai mengikuti rapat mengeluarkan Surat Edaran (SE) darurat No 2300 Tahun 2021 terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, pengganti SE Bupati Aceh Tengah No 2136 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kampung untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Aceh Tengah. (HMA/ProkopimAT)