Mirzuan Tekankan Kembali Netralitas Dalam Menghadapi Pemilu dan Pemilukada Tahun 2024

233

Takengon – Apel bersama yang rutin setiap bulannya pada tanggal 17 sebagai bentuk upaya meningkatkan kedisiplinan pada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Aceh Tengah, kembali diadakan secara rutin bertempat di Lapangan Setdakab Aceh Tengah, Senin (18/09/2023).

Apel bersama tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati Aceh Ir. T. Mirzuan, MT, dan turut diikuti Staf Ahli Bupati Aceh Tengah, Para Asisten Setdakab Aceh Tengah, Seluruh Kepala Perangkat Daerah Aceh Tengah, Kepala Bagian Setdakab Aceh Tengah, dan Direktur UPTD. RSUD Datu Beru, serta seluruh ASN di Kabupaten Aceh Tengah

Dalam arahannya Mirzuan menyampaikan kembali, beberapa penekanan yang menitikberatkan pada netralitas yang harus dipedomani oleh ASN sebagai pelayan masyarakat.

“dan pada kesempatan kali ini, kami tidak bosan-bosan untuk mengingatkan kembali kepada kita semua, mengingat tahun depan kita sudah melaksanakan pesta demokrasi,” ucap Mirzuan.

“untuk itu kami kembali menekankan dan menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada tahun 2024,” lanjutnya.

Kemudian, pada dasarnya sesuai dengan prinsip-prinsip dasar tugas dan tanggung jawab seorang ASN dalam pemerintahan harus dilakukan dengan bersih, transparan, dan berintegritas.

“kita harus selalu mengingat bahwa peran ASN adalah melayani masyarakat, tanpa memandang latar belakang politik atau golongan, kita harus tetap netral dan tidak boleh terlibat dalam kampanye politik atau memihak kepada calon tertentu,” tegas Mirzuan.

Ia melanjutkan, sebagai ASN agar memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam lingkungan kerja, hal ini termasuk menjaga agar lingkungan kerja tidak terpengaruh oleh polarisasi politik yang mungkin terjadi selama masa kampanye.

“kita harus menjaga hubungan baik dengan semua pihak dan tidak boleh terlibat dalam konflik politik yang dapat mengganggu tugas-tugas kita sebagai pelayan masyarakat, serta tidak terpengaruh akan polarisasi politik yang mungkin terjadi selama masa kampanye,” kata Mirzuan.

“karena itu, kami berharap penuh agar, kita menghindari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan keraguan terhadap netralitas kita, seperti menyebarkan informasi palsu atau berbicara secara negatif tentang calon atau partai politik tertentu,” sambungnya.

Sebagai penutup dalam arahan tersebut, Mirzuan menekankan bahwasanya, seorang ASN harus dapat memahami proses Pemilu dan Pemilukada dengan baik, serta memahami peraturan-peraturan yang mengatur netralitas ASN.

“dengan pengetahuan yang baik, kita akan lebih mampu menjalankan tugas kita dengan baik dan tanpa pelanggaran, dalam menghadapi Pemilu dan Pemilukada 2024, mari kita bersama-sama menjaga netralitas kita sebagai ASN.” tutup Mirzuan. (AS/ProkopimAT)