Takengon – Penjabat Bupati Aceh Tengah Ir. T. Mirzuan, MT, membuka secara resmi sosialisasi pemantauan keberadaan orang asing dan tenaga kerja asing di daerah, bertempat di Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (21/09/2023).
Sosialisasi tersebut mengangkat tema ‘Dengan Memahami Pedoman dan Regulasi Meningkatkan Peran dan Sinergitas Bersama Masyarakat Dalam Pemantauan Orang Asing dan Tenaga Kerja Asing di Daerah’.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Para Unsur Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh, Para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Para Organisasi Kemasyarakatan, Para Media Cetak / Online se-Kabupaten Aceh Tengah, Para Narasumber dan Panitia, Serta para peserta sosialisasi pemantauan keberadaan orang asing dan tenaga kerja asing di Kabupaten Aceh Tengah.
Mengawali sambutannya, Penjabat Bupati Aceh Tengah menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas terlaksananya kegiatan sosialisasi mengenai orang asing dan tenaga kerja asing di daerah.
“saya memberi apresiasi kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh Tengah beserta jajarannya yang telah mengadakan kegiatan sosialisask terkait pemantauan keberadaan orang asing dan tenaga kerja di Kabupaten Aceh Tengah,” ujar Mirzuan.
Ia menambahkan, tentunya kegiatan ini sangat penting dalam melakukan pengawasan dan pemantauan keberadaan orang asing, serta pengumpulan data informasi keberadaan orang asing secara berkala, apalagi Kabupaten Aceh Tengah memiliki banyak potensi baik itu dari segi Sumber Daya Alam, budaya, adat istiadat, keanekaragaman dan lainnya.
“kami sangat menyambut baik dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, dengan harapan melalui kegiatan ini, kita memiliki pemahaman wawasan serta dapat menyamakan ratakan persepsi bersatu padu dalam melaksanakan pengawasan terhadap orang asing di daerah kita,” lanjutnya.
Kemudian, keberadaan orang asing adalah orang yang memiliki kemanfaatan bagi pembangunan yang diizinkan masuk dan tinggal di negara, terkadang dapat berdampak buruk seperti kegiatan yang melanggar aturan yang berlaku mengenai keimigrasian.
“maka dari itu, tujuan pengawasan orang asing ini berguna untuk mengurangi peran dan ruang gerak orang asing pelaku tindak pidana atau orang asing yang akan melakukan pelanggaran keimigrasian,” jelas Mirzuan.
“semua ini merupakan tanggung jawab kita bersama dalam mempertahankan citra wilayah kita yang aman dan kondusif,” tambahnya.
Namun terkadang, organisasi asing dan tenaga asing juga memberikan manfaat positif bagi masyarakat dan perkembangan pembangunan ekonomi, maka dari itu perlu dilakukan pemantauan dan pengawasan secara terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan.
“semua ini merupakan tanggung jawab kita bersama dalam mempertahankan citra wilayah kita yang kondusif dan aman,” kata Mirzuan.
“untuk itu, kami berharap dengan dilakukannya sosialisasi ini kita bersama dapat mempersatukan persepsi terkait orang asing dan tenaga kerja asing di daerah agar terpantau sehingga daerah kita tetap terjaga aman dan kondusif.” tutupnya. (AS/ProkopimAT)