Takengon – Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah melalui Bagian Hukum Setdakab, menyampaikan Prolegda Aceh Tengah untuk tahun 2019 kepada DPRK Aceh Tengah.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal Pasal 17 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah, bahwa Daerah harus menetapkan daftar prioritas rancangan Qanun pada setiap tahunnya.
Abshar, SH, MH selaku kasubbag Peraturan Perundang-Undangan yang mewakili Kabag Hukum Setdakab Aceh Tengah mengatakan, pada tahun 2019 ini kita menyampaikan 3 daftar rancangan qanun.
Yaitu rancangan qanun tentang retribusi daerah, Raqan perubahan qanun kabupaten Aceh Tengah nomor 1 tahun 2017 tentang sotk Majelis Pendidikan Daerah, dan Raqan perubahan qanun kabupaten Aceh Tengah nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat kabupaten Aceh Tengah.
Ketiga Raqan yang akan dijadikan Prolegda tahun 2019 itu sudah tersedia draf rancangan qanunnya, demikian disampaikan Abshar.
Daftar Prolegda tersebut langsung di terima oleh sekretaris DPRK Aceh Tengah, bapak Windi Darsa, MM.
Daftar Prolegda yang diusulkan ini akan di proses oleh Badan Legislasi DPRK sebelum diparipurnakan oleh DPRK Aceh Tengah.