Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 di Oproom Setdakab Aceh Tengah, Jumat (31/01/2025).
Penjabat Bupati Aceh Tengah, Subhandhy, AP, M.Si, yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Tengah, Sukirman, S.STP, M.Ec.Dev, menegaskan pentingnya kesinambungan dalam perencanaan pembangunan daerah. Acara ini dihadiri oleh perangkat daerah, akademisi, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi.
Plt. Kepala Bappeda Aceh Tengah, Mustafa Kamal, S.STP, MAP, dalam paparannya menjelaskan isu strategis dalam perencanaan RKPD 2026, termasuk kemandirian pangan, energi, pengembangan infrastruktur, dan hilirisasi industri berbasis sumber daya alam. Reformasi politik, hukum, dan tata kelola pemerintahan juga menjadi perhatian utama.
Tiga prioritas utama dalam RKPD 2026 adalah pemulihan ekonomi daerah, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan tata kelola pemerintahan. “Ketiga aspek ini menjadi pijakan utama dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2026,” ujar Mustafa Kamal.
Sementara itu, Sukirman menyampaikan bahwa RKPD 2026 merupakan tahun krusial karena menjadi masa transisi menuju implementasi visi dan misi kepala daerah terpilih. Oleh karena itu, dokumen ini harus selaras dengan RPJMD 2025-2029 serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dalam arah kebijakan pembangunan Aceh Tengah tahun 2026, terdapat tujuh fokus utama: hilirisasi sektor primer, transformasi pertanian, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, implementasi ekonomi hijau, digitalisasi industri, serta sinergitas perencanaan dan pengendalian pembangunan.
Sukirman menegaskan bahwa penyusunan RKPD 2026 harus mempertimbangkan kesinambungan indikator kinerja dan target pembangunan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2023. Evaluasi terhadap RKPD serta Renja PD tahun sebelumnya juga menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan pembangunan.
“Konsistensi antara perencanaan dan penganggaran harus dijaga agar program yang dirancang dapat terlaksana dengan optimal dan tepat sasaran,” tambahnya.
Tahun 2025 akan menjadi periode yang padat dengan penyusunan berbagai dokumen perencanaan dan penganggaran, termasuk RPJMD dan Renstra PD 2025-2029. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi erat antara OPD, masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan.
“RKPD 2026 harus mampu menjawab tantangan pembangunan serta mencerminkan kebutuhan masyarakat. Partisipasi aktif dari semua elemen sangat diperlukan untuk menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas dan membawa Aceh Tengah lebih maju,” pungkasnya.
Dengan terselenggaranya Forum Konsultasi Publik ini, diharapkan masyarakat dan pemangku kepentingan dapat memberikan masukan yang konstruktif guna memperkaya substansi RKPD 2026. Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berkomitmen untuk terus memperkuat perencanaan berbasis data dan selaras dengan pembangunan nasional serta daerah. (AS/ProkopimAT)