Pemkab Aceh Tengah Siap Melakukan Pelantikan Dan Acara Adat Munik Ni Reje Untuk Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030
Takengon – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan prosesi pelantikan serta acara adat Munik Ni Reje bagi Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030 Kabupaten Aceh Tengah.
Pelantikan dan acara adat ini direncanakan berlangsung dalam waktu dekat pada bulan februari sebagai bagian dari serangkaian kegiatan serah terima jabatan secara resmi.
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah akan mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk pengambilan sumpah jabatan dihadapan pejabat yang berwenang. Setelah pelantikan resmi dilakukan, Pemkab Aceh Tengah akan menggelar acara adat Munik Ni Reje sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai budaya Gayo yang telah diwariskan turun-temurun.
Prosesi Munik Ni Reje merupakan tradisi adat yang dilakukan untuk meneguhkan kepemimpinan seorang kepala daerah di tengah masyarakat. Upacara ini sarat dengan simbol-simbol kearifan lokal yang mencerminkan doa dan harapan agar pemimpin baru dapat menjalankan tugas dengan amanah dan bijaksana.
Pj. Sekretaris Daerah Aceh Tengah Erwin Pratama, S.STP, M.Si, menyampaikan bahwa persiapan untuk kedua acara tersebut telah dipersiapkan dengan matang dan maksimal untuk memastikan kelancaran prosesi pelantikan. Panitia pelaksana terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan pelaksanaan berjalan lancar dan sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan.
“Kami telah mempersiapkan segala sesuatu dengan matang, baik dari aspek administratif pelantikan maupun prosesi adat Munik Ni Reje. Ini menjadi bagian penting dari tradisi masyarakat Gayo menyambut pemimpinnya”, ujar Sekda Aceh Tengah saat memimpin Rapat persiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Aceh Tengah bertempat di Ruang Kerja Wakil Bupati Aceh Tengah, Kamis (30/01/2025).
Dengan persiapan yang semakin matang, pelantikan dan acara adat Munik Ni Reje diharapkan dapat berlangsung dengan sukses. Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah optimis bahwa momen ini akan menjadi langkah awal yang baik dalam menjalankan roda pemerintahan ke depan.
Sementara itu, Kabag Protokokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Aceh Tengah, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si, menjelaskan bahwa pelantikan tersebut masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, yang mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2016 mengenai tata cara pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Pemkab Aceh Tengah masih menunggu Perpresnya dan teknis dari provinsi. Kami berharap pelantikan dapat berlangsung setelah pelatikan gubernur Aceh yang diperkirakan pelantikan berlangsung ditanggal 10 februari, namun waktu dan lokasi pelantikan masih belum dapat dipastikan, karena khusus Provinsi Aceh memiliki aturan khusus untuk itu”, ungkapnya.
Seperti diketahui bahwa pelantikan serentak akan dilaksanakan lebih awal pada 6 Februari 2025 mendatang secara nasional. Dimana keputusan ini diumumkan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI), menyetujui pelantikan serentak kepala daerah hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024 yang tidak memiliki sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait itu, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dilakukan serentak di Ibu Kota Negara (IKN) oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Namun ada pengecualian berlaku untuk Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki aturan khusus sesuai peraturan perundang-undangan. (RH/ProkopimAT)