Pemkab Aceh Tengah Mulai Sosialisasikan Program Tayamum bagi Pasien Sakit

27

Takengon – Pemerintan Kabupaten Aceh Tengah mulai mensosialisasikan program tayamum bagi pasien sakit di Rumah Sakit Datu Beru Takengon, Minggu (09/03/2025).

Program yang merupakan misi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah dirancang agar pasien yang sakit di Rumah Sakit Datu Beru Takengon Wajib Menjalankan Ibadah Shalat, yang tidak memungkinkan menggunakan air untuk wudhu tetap dapat menjalankan ibadah shalat dengan khusyuk dengan cara bertayamun.

“Hari ini ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat kami yaitu di wilayah Kabupaten Aceh Tengah untuk Visi dan Misi kami sebagai bupati dan wakil bupati adalah sebagai pelayan”, ucap Bupati Aceh Tengah Drs. Haili Yoga, M.Si saat mengunjungi sekaligus memberikan bimbingan langsung kepada pasien sakit di RSUD Datu Beru Takengon.

Bupati Aceh Tengah berpesan kepada seluruh masyarakat Aceh Tengah yang masuk ke rumah sakit dalam keadaan sakit wajib melaksanakan shalat. “Bahwa seluruh masyarakat Aceh Tengah, saudara kami, sahabat kami, yang akan masuk ke rumah sakit dalam keadaan sakit dari pengamatan kami sering kali tidak shalat, dan kami bersama jajaran yaitu Ketua MPU, Kakanmenag, Kepala Dinas Syariat Islam saling bekerjasama ingin mengedukasi bahwa setiap pasien yang masuk rumah sakit wajib melaksanakan shalat”, tegasnya.

Bupati Haili juga mengingatkan bahwa dalam kehidupan Malaikat Izrail itu selalu menyertai kita, dan siapapun tidak tahu kapan akan di ambil oleh Nya. “nah tugas kita bagi yang sehat itu adalah memberikan edukasi kepada sauadara-saudara kita yang sakit, berarti setiap sahabat kami dan saudara kami yang masuk ke rumah sakit wajib melaksanakan shalat”, serunya kepada seluruh masyarakat.

“Kita yakin bahwa akhir kehidupan semua mengucapkan dua kalimat syahadat, ini tugas kita bagi yang sehat untuk mengigatkannya”, tambahnya.

Program tayamum ini dirancang sebagai solusi bagi pasien yang karena kondisi medis tidak memungkinkan menggunakan air dalam melaksanakan wudhu. Dengan demikian, pasien tetap dapat menjalankan ibadah shalat secara sah dan khusyuk, sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Sosialisasi mencakup penjelasan mengenai tata cara tayamum, syarat-syarat yang berlaku, dan panduan teknis yang mudah dipahami.

Melalui sosialisasi yang luas, kami berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang tata cara tayamum yang benar. Informasi ini sangat penting agar setiap individu, khususnya pasien yang tengah menjalani perawatan, dapat memenuhi kewajiban beribadah meski dalam keterbatasan.

Informasi ini juga diharapkan dapat menjadi acuan bagi rumah sakit, puskesmas dan polindes dalam mendampingi pasien.

Bupati Haili Yoga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program ini demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang tidak hanya mementingkan aspek fisik, tetapi juga kebutuhan spiritual. Dengan komitmen yang kuat, diharapkan program tayamum ini menjadi model bagi daerah lain dalam mengoptimalkan hak beribadah bagi pasien sakit. (RH/ProkopimAT)