Pemkab Aceh Tengah Serukan Pembongkaran Cangkul Padang dan Cangkul Dedem

54

Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah keluarkan surat teguran pertama terkait pembongkaran cangkul padang dan cangkul dedem di kawasan Danau Lut Tawar.

Hal tersebut mencuat dalam gelaran rapat koordinasi penertiban cangkul padang dan cangkul dedem di Danau Lut Tawar dengan diprakarsai oleh Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tengah, yang berlangsung di Gedung Op Room Kompleks Setdakab Aceh Tengah, Rabu (07/05/2025).

Surat teguran pertama yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, tersebut menyasar pemilik dari 175 unit cangkul padang dan cangkul dedem di seputaran kawasan Danau Lut Tawar.

Didalam surat teguran tersebut, memuat beberapa hal, diantaranya Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2025 bahwa Danau Laut Tawar termasuk dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang memiliki fungsi ekonomi, fungsi ekologi dan lingkungan serta fungsi sosial dan budaya.

Juga berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Danau Laut Tawar dan Sumber Daya Hayati Perikanan dan Peraturan Bupati Nomor 19 Tentang Usaha Perikanan Tangkap di Perairan Umum Daratan Kabupaten Aceh Tengah.

Sehubungan dengan masih beroperasinya alat tangkap cangkul padang dan cangkul dedem di Danau Laut Tawar, Pemkab Aceh Tengah menghimbau kepada pemilik yang mengoperasikan alat tersebut untuk segera melakukan pembongkaran secara mandiri.

Dan harapan besar dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, agar surat teguran ini dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab oleh para pemilik cangkul padang dan cangkul dedem tersebut.

Demikian yang disampaikan, Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, MSP, yang sebelumnya juga telah meninjau langsung keberadaan alat tangkap tradisional jenis cangkul padang dan cangkul dedem di kawasan Danau Lut Tawar beberapa waktu yang lalu.

“Terhadap penanganan cangkul padang dan cangkul dedem ini kita masih upayakan penertiban secara humanis, dengan menerbitkan surat teguran pertama penertiban pembongkaran secara mandiri, kepada para pemiliknya”, Tegas Wabup Muchsin Hasan

“Kami, mengharapkan dulungun semua pihak terutama tokoh masyarakat di sekitar Danau, selanjutnya kita juga akan melakukan penertiban di Seputaran Danau lut tawar, atas penimbunan atau aklamasi yang dilakukan sehingga memicu pendakalan”, Lanjut nya.

“Karena Langkah ini sangat penting, untuk memastikan keberlanjutan Danau Lut Tawar, Baik bagi sumber daya ikan, hingga kesejahteraan nelayan tradisional, Menjaga kelestarian Danau dan daerah aliran sungai peusangan ini merupakan tanggung jawab kita bersama”, Himbau Wakil Bupati Aceh Tengah.

Selain dihadiri Wakil Bupati Aceh Tengah, Muksin Hasan, M.S.P, tampak ikut hadir dalam rakor tersebut, Kasdim 0106/ Aceh Tengah, Mayor Czi Eko Amin Tohari, Kabagops Polres Aceh Tengah, Akp. Jerianto Sialagan, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Rahma Novatiana, SH, Ketua MPU Kab. Ateng, Amri Jalaluddin, S.Ag. Ketua Mahkamah Syariah Kab. Aceh Tengah, Wen Syuhada S.ag Sh.M.C.L, Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Dinda Citra Gakusa Ginting, SH, Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Tengah,Sukirman, S.STP., M.Ec.Dev, Plt Asisten II Setdakab Aceh Tengah, Jauhari. ST,Kasat Pol PP/WH Aceh Tengah Ariansyah, SP., Plt. Kadis Perikanan Aceh Tengah Ir. Nasrun Liwanza MM., Anggota DPRK Aceh Tengah, Taqwa SH, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Tengah Absar, S.H, M.H, Meneger ULP PLN Takengon Muhammad Purkan ST,MM, Para Camat Seputaran Danau Lut Tawar, Para Reje Seputaran Danau Lut Tawar serta Para Tamu dan Undangan terkait lainnya. (HMA/ProkopimAT)