Pemkab Aceh Tengah Terima Sertifikat HAKI Serta Hak Merek Dagang Dari Kemenkum Aceh

42

Takengon – Sebagai bentuk Sinergitas, serta masih dalam rangkaian kunjungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh (Kemenkum Aceh) di Kabupaten Aceh Tengah, Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Aceh, Serahkan surat pencatatan 14 ekpresi Budaya Tradisional yang telah dicatat di Derektorat Jendra Kekayaan Intelektual, yang terdiri dari 1 Kain Kerawang Gayo motif upuh ulen-ulen dan 13 Motif Kerawang Gayo lainya, serta 3 Sertifikat perlindungan hak atas merek dagang kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

Penyerahan simbolis tersebut di serahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Dr. D. Meurah Budiman, SH., M.H. disaksikan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Drs. Mahdi Effendi, selanjutnya diterima langsung oleh, Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, didampingi jajaran di ruang kerja Bupati, Kompleks Setdakab Aceh Tengah, Pada Senin (19/05/2025).

“Surat pencatatan HAKI dan Sertifikat ini bukan sekedar dokumen, tapi sebuah pengakuan hukum terhadap hasil karya dan usaha masyarakat Aceh Tengah. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha,” Jelas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh.

Didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani H. Pinilihan SH., M.H. dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Adiningrat Hidayah A.Md Im.,S.H., MPA.

Kakanwil Hukum Aceh, Menjelaskan bahwa Surat pencatatan HAKI dan sertifikat merek tersebut merupakan hasil kolaborasi intensif antara Kanwil Kemenkum Aceh dan Dekranasda Aceh Tengah serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Aceh Tengah dalam beberapa waktu terakhir. Program ini secara khusus menyasar pelaku UMKM yang selama ini belum mendapatkan perlindungan hukum atas merek dagang mereka.

“Melalui sinergi ini, kami ingin memastikan bahwa semakin banyak produk lokal yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga terlindungi secara hukum. Ini penting untuk mencegah pembajakan merek dan mendorong daya saing produk daerah di pasar nasional bahkan internasional,”. Urainya.

Sebelumnya Bupati Aceh Tengah, menyampaikan semoga melalui kunjungan ini menjadi momentum untuk memperkuat kemitraan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik, serta bentuk Sinergi nyata antara Pemkab Aceh Tengah Dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh (Kemenkum Aceh) dan diharapkan terus terjaga demi mewujudkan Kabupaten Acen Tengah yang lebih maju di masa yang akan datang.

Bupati Aceh Tengah, juga menyampaikan ucapan terimakasih serta penghargaan atas kontribusi Kanwil Kemenkum Aceh dalam mendorong kesadaran hukum dan perlindungan HKI bagi pelaku usaha di Kabupaten Aceh Tengah.

“Apalagi ini sejalan dengan upaya pemerintah baik Nasional, Provinsi dan juga Kabupaten Aceh Tengah dalam mendorong penguatan ekonomi kerakyatan dan perlindungan hukum terhadap masyarakat khususnya terhadap pelaku UMKM”, Ujar Bupati Haili.

Lebih lanjut Bupati berharap, Semoga dengan diserahkannya sertifikat merek ini, akan semakin banyak pelaku usaha yang menyadari pentingnya pendaftaran merek sebagai langkah awal untuk melindungi hasil karya, cipta dan usaha mereka dengan memiliki kekuatan hukum secara legal dari Kementerian Hukum RI.

Ikut hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Aceh Tengah Muchsin Hasan, MSP., Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Drs. Mursyid MSi, Plt Asisten Pemerintahan Kesra, Kadis Koperasi dan UKM, Kadis Perindustrian Perdagangan, Plt Kadis Pendidikan, Plt Kadis Perikanan, Perwakilan Bagian Hukum Setdakab Aceh Tengah, Wakil Ketua Harian Dekranasda, serta Sekretaris Dekranasda Aceh Tengah. (HMA/ProkopimAT)