Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pj. Bupati : Keberhasilan dan Kegagalan Pencapaian Target Kinerja Menjadi Tanggung Jawab Bersama

356

Takengon – Pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kinerja tahun 2023 dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah dengan Kepala Perangkat Daerah, berjalan sesuai harapan. Perjanjian Kinerja tersebut merupakan langkah awal strategis implementasi program dan kegiatan pemerintah daerah tahun ini.

Pj. Bupati Aceh Tengah Ir. T. Mirzuan, MT, selaku kepala daerah juga melakukan penanda tanganan perjanjian kinerja tahun ini berjanji akan mewujudkan target kinerja dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah yang telah ditetapkan RKPD tahun 2023.

Pj. Bupati menegaskan, langkah strategis segera diambil setelah perjanjian kinerja ini disetujui. “Penandatanganan Perjanjian Kinerja ini menjadi langkah awal bagi setiap pimpinan unit kerja untuk selanjutnya segera mengambil langkah strategis dalam pelaksanaan setiap program dan kegiatan,” ujar Mirzuan dalam Penandatanganan Perjanjian Kinerja, di gedung Ummi Pendopo Bupati Aceh Tengah, Senin (13/03/2023).

“perjanjian kinerja juga untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta beriontasi kepada hasil”, tambahnya.

Penetapan Perjanjian Kinerja adalah bagian dari implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). ini merupakan bentuk kesepakatan dan komitmen antara pimpinan unit kerja yang lebih tinggi dengan pimpinan unit kerja dibawahnya guna mencapai target kerja yang terukur serta.

“keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja menjadi tanggung jawab bersama, komitmen yang telah ditandatangani wajib kita pertanggung jawabkan di tahun berjalan, evaluasi akan saya lakukan setiap triwulan sekali untuk memantau realisasi kinerja Kepala Perangkat Daerah”. ujar Mirzuan

Memasuki tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah akan melakukan rasionalisasi anggaran yang ada menyesuaikan program dan kegiatan yang telah ditetapkan di dokumen perencanaan. “kemungkinan program kegiatan tidak menjadi prioritas akan dirasionalisasikan untuk mendorong efisiensi dan efektivitas serta cermat dalam penggunaan APBD”. ucapnya.

terakhir, Pj. Bupati menyampaikan hasil evaluasi dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan tahun 2022, masih berada predikat CC. “artinya penilaian tersebut menunjukan tingkat efektivitas dan efesiensi penggunaan anggaran masih rendah jika dibanding capaian kinerja, dan saya berharap melalui penandatanganan kinerja tahun 2023 dapat kiranya melakukan peningkatan kualitas kinerja perangkat daerah”. tegas Mirzuan.

Penandatangan perjanjian kinerja diikuti oleh para staf ahli, para asisten dan seluruh kepala perangkat daerah dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Aceh Tengah. (RH/ProkopimAT)

X