Peningkatan Syiar Islam di Kota Takengon Terus Ditingkatkan, Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah Juga Sasar Manekin-Manekin (Patung Baju)
Takengon – Kabupaten Aceh Tengah merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Aceh yang menerapkan Syariat Islam sebagai landasan dalam sendi-sendi kehidupan masyarakatnya.
Penerapan Syariat Islam di Kabupaten Aceh Tengah mengacu kepada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002, tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Bidang Aqidah, Ibadah Dan Syi’ar Islam.
Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, melalui Plt. Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah, Ariansyah AR, mengungkapkan bahwa aqidah dan ibadah merupakan bagian pokok pengamalan Syari’at Islam yang perlu mendapat perlindungan dan pembinaan sehingga terbina dan terpelihara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Kehidupan masyarakat Aceh Tengah yang islami dan menjunjung tinggi ajaran Islam merupakan landasan untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin, baik pribadi, keluarga, dan masyarakat” tutur Ariansyah.
Untuk itu Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah sebagai lembaga daerah yang dibentuk melakukan pengawasan penerapan Syariat Islam, langsung turun ke lapangan melakukan pembinaan dan pemantauan kepada masyarakat di seputaran Kota Takengon pada hari Senin (11/10).
Pembinaan dan pemantauan yang dilakukan oleh personil Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah juga menyasar kepada para pedagang pakaian yang berada pada Pasar Inpres Takengon, terutama pedagang yang menggunakan manekin (patung model_red) di etalase-etalase.
Dari beberapa kali pantauan sering terlihat manekin-manekin tersebut dibiarkan terbuka telanjang tidak dipakaikan pakaiannya, sehingga sebagian ada yang terekspose bentuk tubuh pria maupun wanita dan tentu saja hal tersebut tidak sesuai dengan kaidah ajaran Islam.
Kepala Bidang Penegakkan dan Perundang-Undangan Daerah, Hamdani, melalui Kasi Pengawasan Syariat Islam, Zamri menjelaskan bahwa dalam pasal 13 Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam telah mengamanat kepada setiap orang Islam wajib berbusana islami, sedangkan kepada setiap pimpinan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, badan usaha dan atau institusi masyarakat wajib membudayakan busana islami di lingkungannya.
“Untuk itu kami selalu menghimbau kepada segenap masyarakat baik itu muslim maupun muslimat termasuk juga pemilik manekin-manekin itu agar selalu mengenakan pakaian yang islami, menutup aurat yang tidak mengekspose bentuk tubuh si pemakainya. Jangan biarkan patung-patung itu telanjang. Hal itu perlu kesadaran dan kerjasama semua pihak tentunya”, sebut Zamry. (Yan-Polppwh)