Takengon – Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah melalui Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Aceh Tengah, menggelar Rapat Koordinasi sekaligus Sosialisasi Batas Daerah Dalam Rangka Tersosialisasinya Permendagri tentang Batas Daerah di Kabupaten Aceh Tengah. di Gedung Op.room Setdakab. Aceh Tengah, Kamis (20/10/2022).
Wakili Bupati Aceh Tengah Drs, Shabela Abubakar, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Tengah Drs. H. Mursyid, M.Si, menghadiri sekaligus menyampaikan amanat dan arahan tertulis Bupati Aceh Tengah.
Bahwa untuk menciptakan kepastian hukum wilayah administrasi pemerintahan daerah, perlu dilakukan penentuan batas daerah secara pasti, sistematis dan terkoordinasi, Ujarnya membuka Sambutan Bupati.
Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 141 tahun 2017 tentang penegasan batas daerah penegasan batas daerah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis, serta memberikan penegasan batas daerah tidak akan menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat. Tambahnya.
“Batas daerah menjadi penting karena seringkali terjadi ketidak jelasan batas daerah. Misalnya, tidak ada skala, tidak ada proyeksi peta dan sistem koordinat, tidak ada datum geodetik, tidak jelasnya delinasi garis batas, tidak dicantumkannya sumber data, pembuat dan tahun pembuatannya, Untuk itu harus ada penetapan dan penegasan batas wilayah”, Terang Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Tengah membacakan Sambutan Bupati.
“Kiranya melalui rapat hari ini dapat memberi pemahaman dan kesamaan persepsi tentang pentingnya Permendagri tentang batas Daerah di Kabupaten Aceh Tengah ini, yang di dalamnya memuat penetapan dan penegasan batas sebagaimana bentuk aksi dan tercapainya tujuan, tertib administrasi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan”, Pungkasnya mengakhiri arahan Bupati Shabela Abubakar.
Senada sebelumnya, pada saat memaparkan Visualisasi Permendagri Batas Daerah, Permendagri Nomor 51/2021 Tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Timur dengan Kabupaten Aceh Tengah Aceh, Permendagri Nomor 68/2022 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bener Meriah dengan Kabupaten Aceh Tengah di Aceh, dan Permendagri Nomor 70/2022 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Aceh Tengah di Aceh, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Aceh Tengah Dr. Dra. Asmaul Husnah, M.SI. menyampaikan,
“Batas daerah menjadi penting sebagai ruang lingkup dalam penyelenggaraan kewenangan masing-masing daerah, dimana Kewenangan lain antar daerah pada dasarnya tidak boleh diselenggarakan melampaui batas daerah yang lain, untuk itu perlu kejelasan dan Kepastian hukum tentang suatu wilayah”, Jelas nya.
“Dan hal ini sesuai dengan bunyi Ketetapan Mendagri tentang Permendagri batas daerah Kabupaten. Aceh Tengah dengan Kabupaten Bireuen, Bener Meriah, dan Aceh Timur, dan tujuan dari Disosialisasikan Permendagri ini merupakan sebagai langkah optimalisasi tujuan dari penetapan batas daerah itu sendiri”, Imbuh Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Aceh Tengah.
Untuk diketahui, Kabupaten Aceh Tengah terletak di bagian tengah wilayah Provinsi Aceh. Perbatasan Kabupaten Aceh Tengah ada 7 (tujuh) Kabupaten yang bertetangga dengan Kabupaten Aceh Tengah.
Batas administrasi Kabupaten Aceh Tengah adalah sebagai berikut, Utara dengan Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Pidie, Timur dengan Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Gayo Lues, Selatan dengan Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat, dan Barat dengan Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Pidie.
Wilayah Kabupaten Aceh Tengah secara administrasi pemerintahan terbagi atas 14 kecamatan 20 mukim dan 295 kampung dengan luas wilayah 447.099,54 Ha, luas batas daerah ini merupakan hasil kompilasi titik koordinat yang tertuang dalam berita acara yang telah di tanda tangani antar Kabupaten yang bertetangga dengan Kabupaten Aceh Tengah.
Akhirnya di penghujung acara, dalam kesempatan yang sama, Asisten I juga mewakili Bupati Aceh Tengah turut menyerahkan secara simbolis, Permendagri Kepada Para Camat, yaitu pada, Camat Linge, Camat Bintang, Camat Kebayakan, Camat Ketol, dan Camat Kutepanang. (HMA/ProkopimAT)