Takengon – Petugas Dukcapil melakukan perekaman KTP seorang pasien di RSU FANDIKA. Pasien inisial ZN adalah warga Buge Ara Kecamatan Ketol, Minggu (27/08/2023).
Sebelumnya, pihak RSU Fandika menghubungi petugas Dukcapil jika ada warga yang belum memiliki KTP elektronik dan saat ini sedang terbaring sakit serta tidak bisa dibawa ke kantor Dukcapil untuk di rekam biometriknya.
Mengetahui kondisi tersebut, pihak Dukcapil merespon segera dengan mengirimkan petugas untuk melakukan perekaman KTP pasien yang sakit.
Menyikapi situasi yang terjadi, Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal menyebutkan pihaknya memang menyiapkan layanan jemput bola berupa perekaman KTP bagi warga yang rentan, sakit menahun, warga lanjut usia hingga disabilitas.
“Kita sesalu siap jika ada laporan warga yang membutuhkan layanan jemput bola,” ungkap Mustafa.
Namun demikian, Mustafa mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi serta mengimbau agar warga senentiasa meningkatkan kesadaran dan saling mengingatkan antar sesama tentang pentingnya dokumen Adminduk.
Jika terjadi peristiwa kependudukan seperti pindah datang, perubahan status maupun pecah karttu keluarga dan peristiwa penting seperti kelahiran maupun kematian agar segera melapor ke Dinas Dukcapil.
Seluruh pelayanan Adminduk tidak dipungut biaya dan dengan transformasi digital saat ini proses pelayanan juga sudah semakin cepat jika seluruh berkas persyaratan sudah terpenuhi.
“Dokumen Adminduk menjadi dasar seluruh layanan publik, jadi jangan sampai sudah dalam keadaan terdesak atau darurat baru teringat dengan dokumen Adminduk, kami juga terus berupaya meningkatkan pelayanan supaya lebih cepat dan memuaskan seluruh warga,” demikian Mustafa. (*)