Takengon – Bupati Aceh Tengah menargetkan sertifikasi untuk sejumlah bidang lahan yang masuk dalam Barang Milik Daerah (BMD) dapat terselesaikan hingga akhir Tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Shabela Abubakar pada saat memimpin Rapat Terbatas masalah pertanahan yang diinisiasi oleh Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah di ruang kerja Bupati, Jum’at (06/03).
Dihadapan para Camat dan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Tengah, Bupati Aceh Tengah menyampaikan bahwa sertifikasi bidang tanah BMD sangat dibutuhkan, karena merupakan bukti kepemilikan dan juga sebagai bentuk pengamanan hukum atas BMD yang saat ini tercatat sebagai aset milik daerah.
“Kita ketahui bahwa saat ini masih terdapat 150 persil bidang tanah yang tercatat sebagai barang milik pemerintah daerah Kabupaten Aceh Tengah. Namun berdasarkan laporan, bidang tanah tersebut belum memilki sertifikat kepemilikan. Untuk itu dalam upaya bentuk pengamanan hukum dan bukti kepemilikan, kita perlu untuk menyelesaikan proses pensertifikatannya secara bertahap”, kata Shabela.
“Kenapa kami mengundang Saudara (para camat, red), karena pada prinsipnya barang milik daerah yang secara bertahap akan kita lakukan sertifikasi ini sebagian besar berada pada wilayah kerja Saudara, seperti puskesmas/ pustu, sekolah dan lain sebagainya. Untuk itu kami minta bantuan Saudara untuk mengkoordinasikan kepada para Reje yang pada wilayahnya terdapat BMD yang akan disertifikat, khususnya terkait dengan bukti kepemilikan hak atas tanah”, ungkapnya.
Lebih lanjut Bupati Aceh Tengah menyampaikan bahwa kalau ditelisik dengan seksama, properti barang milik negara yang berada di Kabupaten Aceh Tengah yang dapat dijadikan sebagai target pensertifikasian tanah bisa mencapai lebih daripada 150 bidang atau persil. Tetapi masih ada properti yang pengadaan atau pembangunannya bersumber dari Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat belum dilakukan serah terima menjadi barang milik daerah.
“Sebenarnya masih ada bidang tanah yang dapat kita jadikan sebagai target BMD untuk disertifikatkan. Tetapi bidang tanah yang diatasnya terdapat properti yang dibangun oleh Pemerintah Pusat maupun Provinsi masih ada yang belum dilakukan serah terima/hibah menjadi barang milik daerah, bahkan ada yang pekerjaan pembangunannya sudah lebih dari 10 tahun hingga saat ini belum dilakukan penandatanganan hibah”, tambah Shabela.
Kepala Dinas Pertanahan, Sarwa Jalami dalam laporannya menyampaikan bahwa untuk mencapai target 150 bidang lahan aset daerah untuk di sertifikatkan hingga akhir 2022, pihaknya telah menyiapkan program perencanaannya dalam Renstra Dinas Pertanahan, yang mana untuk tahun 2020 ini ditargetkan dapat terselesaikan sekitar 50 bidang tanah untuk disertifikatkan.
“Pada tahun anggaran 2020 ini, tersedia anggaran untuk mensertifikatkan bidang tanah aset milik daerah. Namun karena keterbatasan anggaran, kita hanya mampu menargetkan sekitar 30 persen dari total persil bidang tanah yang ada karena sebagian besar anggaran yang ada terserap untuk membayar PNBP, disamping biaya pengukuran, pemetaan dan penerbitan”, tutur Sarwa.
Sarwa juga mengharapkan, agar rencana pensertifikasian bidang tanah dapat berjalan dengan lancar, kiranya BPN Aceh Tengah dapat memberikan dukungan dalam hal penyegeraan proses penerbitan sertifikat, karena ada beberapa dokumen yang akan dipergunakan dalam waktu dekat, seperti status tanah bekas embung/irigasi Pinangan yang direncanakan akan dijadikan pusat taman baca dan perpustakaan yang diprogramkan oleh pemerintah pusat. Dia juga berharap, kemungkinan sebagian bidang tanah BMD ini dapat di ikutsertakan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Aceh Tengah.
Penandatanganan MoU Percepatan Penerbitan Sertifikat Tanah Pemerintah
Dalam rangka percepatan kepemilikan Sertifikat Tanah Milik Pemerintah, pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan kerjasama antara Pemerinta Kabupaten Aceh Tengah dengan BPN Aceh Tengah yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar dan Kepala BPN Aceh Tengah, Husaini, SH., MH.
Kesepakatan ini meliputi kerjasama dalam penerbitan sertifikat tanah, penanganan permasalahan aset tanah dan bangunan perdesaan/perkotaan (PBB-P2) dan keintegrasian data pertanahan dengan perpajakan daerah melalui bumi dan bangunan perdesaan, perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang ada di Kabupaten Aceh Tengah.
“Dengan penandatanganan MoU ini menunjukkan bukti bahwa kami, BPN Aceh Tengah siap mendukung setiap program-program bidang pertanahan di Kabupaten Aceh Tengah. Salah satunya seperti yang diminta oleh Pak Kadis Pertanahan tadi”, tutur Husaini.
“Melalui kerjasama ini pula, kita berharap dapat terwujud sinergi antara BPN dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan seluruh tanah di Aceh Tengah tahun 2025 telah terdaftar atau tersertifikat”, tutupnya. (IMH/Humas).