Pimpin Rapat, Sekda Subhandhy Instruksikan OPD Kooperatif Dalam Pemeriksaan Interim BPK RI

281

Takengon – Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Subhandhy memimpin rapat hasil pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2022, Selasa (14/02/2023).

Dalam Pertemuan yang dilaksanakan di Gedung Oproom Setdakab setempat, Sekda Subhandhy didampingi langsung oleh Asisten Administrasi Umum, Sukirman dan Kepala Badan Pengelola Keuangan, Arslan A Wahab dengan menghadirkan seluruh Kepala SKPK berikut Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Barang.

Dalam arahannya, Sekda Subhandhy mengemukakan bahwa progres pemeriksaan, indikasi permasalahan, ruang lingkup pemeriksaan maupun capaian dalam pemeriksaan interim oleh BPK, saat ini telah memasuki tahap akhir dan telah berjalan dengan baik.

Dikatakannya, pemeriksaan interim atau pemeriksaan pendahuluan adalah pemeriksaan yang dilakukan pada waktu berjalan atau sebelum LKPD diserahkan oleh Pemerintah Daerah kepada BPK.

Oleh karenanya, Subhandhy menyampaikan beberapa hal berkenaan dengan pelaksanaan pemeriksaan interim serta menyampaikan maksud, tujuan dan harapan dari pemeriksaan tersebut.

Dikesempatan itu, dia mengajak setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berkomitmen menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan para pemeriksa BPK RI yang dalam hal ini dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Aceh.

“Kami mengharapkan komunikasi dan koordinasi yang baik setiap OPD dengan pemeriksa BPK, dengan tetap memperhatikan integritas, independensi, dan profesionalisme,” ujar Sekda.

Lebih lanjut Sekda juga mengimbau agar data, informasi dan dokumen dapat dipenuhi oleh setiap OPD untuk memenuhi kecukupan bukti pemeriksaan.

Menurutnya, hal ini sangat mempengaruhi keberhasilan dalam pelaksanaan pemeriksaan. Apalagi hasil perolehan data dan informasi dari hasil pemeriksaan interim akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan terinci setelah LKPD diserahkan kepada BPK untuk menghasilkan opini yang sesuai dan berkualitas.

“Berikan data dan informasi, baik primer maupun sekunder yang diperlukan Tim Audit atau Pemeriksa BPK,” pesan Sekda.

Sekda juga mengingatkan para kepala SKPK agar memantau Sekretaris dan KasubBag Keuangan dalam menyusun laporan keuangan tiap SKPK, juga terus menjalin komunikasi dengan instansi terkait agar penyusunan LKPD Kabupaten Aceh Tengah dapat selesai dan diserahkan tepat waktu.

“Saya juga mengingatkan agar para kepala SKPK dapat memantau penyusunan laporan keuangan tahun 2022 masing-masing SKPK. Serta melakukan koordinasi dan berkonsultasi, konsolidasi data aset dan data keuangan, sehingga LKPD kita dapat diselesaikan dan diserahkan tepat waktu.” Tutupnya. (IMH/ProkopimAT)

X