Takengon – Penjabat Bupati Aceh Tengah Ir. T. Mirzuan, MT, hadiri pembukaan Bimbingan Teknis Desa Antikorupsi, di Kampung Paya Tumpi 1, Kecamatan Kebayakan, Kamis (08/06/2023).
Kampung Paya Tumpi 1 Kecamatan Kebayakan ditetapkan sebagai perwakilan dari Provinsi Aceh untuk menjadi calon percontohan Desa Antikorupsi di Kabupaten Aceh Tengah, yang selanjutnya akan dilakukan Bimbingan Teknis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kementerian terkait.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Direktorat Pembinaan Peran dan Masyarakat KPK RI, Direktorat Fasilitas Pemanfaatan Dana Desa dari Kementerian Desa PDTT, Inspektur Aceh Tengah/ mewakili, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Aceh Tengah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Aceh Tengah, Camat Kebayakan, Kapolsek Kebayakan, Danramil Kebayakan, Reje Paya Tumpi 1 berserta jajarannya, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda, dan Tokoh Ormas Desa.
Dalam sambutan Penjabat Bupati Aceh Tengah, menyampaikan, Program Desa Antikorupsi ialah suatu upaya dari KPK RI dalam meningkatkan keikutsertaan masyarakat dalam pemberantasan korupsi yang dimulai dari tingkat desa.
“ini ialah suatu upaya yang kongkrit dalam pemberantasan maupun pencegahan korupsi, di mulai dari sektor pemerintahan di tingkat desa, dengan mengikutsertakan masyarakat didalamnya,” jelas Mirzuan.
“mengingat saat ini Desa sudah mengelola anggarannya sendiri, sehingga harus diantisipasi bersama dengan pencegahan korupsi melalui program KPK RI, menjadi calon percontohan Desa Antikorupsi, sehingga nantinya dapat menumbuhkan rasa antikorupsi,” tambahnya.
Kemudian, Mirzuan menyebutkan bahwa, kegiatan ini sangat bermanfaat, demi mewujudkan Desa Antikorupsi, serta juga menghimbau agar kegiatan Bimbingan Teknis ini dapat berjalan baik untuk kemudian dapat di praktikkan dalam wilayah kerja masing-masing.
“mari bersama-sama mewujudkan Pemerintahan Desa yang berintegritas, professional dan transparan sesuai indikator Desa Antikorupsi ,” kata Mirzuan.
“saya berharap, setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, semua pihak dapat memberi dukungan dan berperan aktif guna mewujudkan Desa Antikorupsi dengan didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Semoga melalui giat ini kita dapat turut serta menekan angka korupsi,” lanjutnya.
Mirzuan melanjutkan, untuk menjadi Desa Antikorupsi setidaknya harus memenuhi 5 komponen dan 18 indikator berdasarkan ketentuan yang telah tercantum dalam buku panduan Desa Antikorupsi yang meliputi penguatan tatalaksana pemerintahan, penguatan pelaksanaan, penguatan pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Mengakhiri sambutannya, Mirzuan mengharapkan agar kegiatan ini menjadi awalan mencegah korupsi, dan dapat menjadikan Kampung Paya Tumpi 1 menjadi percontohan bagi desa-desa yang lain.
“kami berharap peluncuran program Desa Antikorupsi ini dapat menjadi awal pencegahan korupsi dari lingkup terkecil hingga bisa mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi dikemudian hari nanti,” harap Mirzuan.
“tentu hal ini tidak terlepas dari komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dan aparat Desa, konsistensi dalam penegakan aturan hukum serta antusiasme masyarakat Desa yang berani melakukan perubahan menjadi lebih baik.” tutup Mirzuan dalam sambutannya. (AS/ProkopimAT)