Pj. Bupati Aceh Tengah, Hadiri Rakor Penjabat Kepala Daerah Se-Indonesia

251

Jakarta – Pj. Bupati Aceh Tengah, Ir. T. Mirzuan, MT, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) dan Istana Negara, Senin, (30/10/2023). Rakor tersebut digelar dalam rangka pemantapan penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik serta serta mengoptimalkan implementasi kebijakan program strategis nasional di daerah.

Rakor ini dihadiri oleh seluruh penjabat (Pj) kepala daerah, baik dari Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia, Rakor dimulai arahan langsung dari Mendagri, Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian., M.A., Ph.D. di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Gedung C Kemendagri, Kemudian Para Penjabat kepala daerah bergerak besama-sama menuju ke Istana Negara untuk menerima arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Dalam arahannya Mendagri mengatakan berdasarkan Undang-Undang (UU), penunjukan Pj. kepala daerah merupakan bentuk penugasan untuk mengisi kekosongan. Hal ini merupakan konsekuensi dari UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengamanatkan Pilkada Serentak 2024.

“UU kita itu mengatur tentang penunjukan penjabat ini. Pergantian penjabat ini UU utamanya adalah UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, yang disitu menyampaikan bahwa kepala daerah yang berakhir masa jabatannya sebelum tahun 2024 diganti dengan penjabat”, kata Mendagri.

Mendagri Tito Karnavian juga mengingatkan lima isu strategis yang harus menjadi perhatian Pj Kepala Daerah. Pertama, para penjabat diharapkan bisa menguatkan  keberadaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Setiap pemerintah daerah wajib untuk menyampaikan informasi pembangunan, keuangan, hingga informasi daerah lainnya ke SIPD.

“Berbagai informasi yang ada dalam SIPD kedepannya bukan hanya informasi dari daerah ke Kemendagri atau sebaliknya, tapi juga menghubungkan daerah dengan kementerian/lembaga. Sistem ini dibangun untuk mempermudah tugas pemda menuju birokrasi berkelas dunia,” ujarnya.

Kedua, terkait dengan budaya kerja, Presiden Joko Widodo telah meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerapkan budaya kerja BerAKHLAK.

Ketiga, terkait kunjungan ke luar Negeri, kunjungan tersebut tidak bermanfaat, karena banyaknya biaya yang digunakan.  

Keempat, mempercepat pendidikan berhitung bagi para siswa sekolah dasar dengan metode Gampang, Asyik, Menyenangkan (GASING) yang diciptakan ahli Matematika dan Fisika, Prof. Yohanes Surya.

Kelima, terkait dengan penghematan belanja bagi pegawai yang bisa digunakan untuk menutupi kekurangan dana bagi infrastruktur, sehingga tuntutan rakyat terhadap pembangunan infrastruktur dasar bisa terdanai. 

Selain mendapat arahan dari Mendagri, Para penjabat kepala daerah juga mendapat arahan lansung dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. (RH/ProkopimAT)