Pj. Bupati Aceh Tengah Ikuti Rakor Penjabat Kepala Daerah Bersama Kemendagri Terkait Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Jakarta – Pj. Bupati Aceh Tengah, Ir. Mirzuan, MT, mengikuti Rapat Koordinasi Penjabat (Pj) Kepala Daerah se-Indonesia di Gedung Sasana Bhakty Praja Gedung C lantai 3, Kementerian Dalam Negeri, Jumat (09/06/2023).
Rapat Koordinasi itu diselenggarakan dalam rangka menjaga kesinambungan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan pelayanan publik serta implementasi kebijakan strategis nasional di daerah.
Pada kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, penunjukan penjabat kepala daerah baik penjabat gubernur maupun bupati walikota sudah melalui mekanisme berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Saya menekankan bahwa rekan-rekan penjabat telah dilantik sesuai mekanisme Undang-Undang kita, mengatur pilkada UU nomor 10 tahun 2016 yang disitu menyampaikan bahwa berkahir masa jabatan diganti dengan penjabat”, jelasnya.
“Mekenasime penunjukan penjabat kepala daerah berdasarakan spirit demokrasi dan transparansi walaupun tidak diharuskan oleh Undang-Undang”, ujar Mendagri.
Mendagri Tito Karnavian menambahkan, Kekosongan kepala daerah akibat tidak diselenggarakannya Pilkada 2022 dan 2023 telah diatur dalam UU No.10 Tahun 2016. Bakal ada 271 dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota tidak memiliki kepala daerah definitif.
Dalam Pasal 201 ayat (9) disebutkan penjabat gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan memimpin daerah hingga Pilkada serentak nasional pada tahun 2024 memilih kepala daerah definitif.
“UU pilkada yang menjadi UU utama untuk dilaksanakan akting penjabat ini, kita mengatur dua hal saja yaitu mengatur mengenai siapa yang menunjuk atau menugaskan, UU mengatakan gubernur ditunjuk penjabatnya oleh presiden dan bupati walikota oleh mendagri”, tegas Mendagri Tito Karnavian.
“siapa yang diberikan kewenangan oleh UU untuk menunjuk dan menugaskan, ini penugasan bukan pilihan rakyat untuk mengisi kekosongan sampai dengan hasil pilkada november 2024 dan Kita membuat permendagri 4 tahun 2023 tetang mekasime penunjukan penjabat daerah”, tambahnya.
Sedangkan Pj. Bupati T. Mirzuan, mengatakan, kegiatan rakor penjabat kepala daerah yang diselenggarakan sangatlah efektif dalam mengawal penugasan penjabat kepala daerah.
“Rakor ini sangat menbangun dalam mengawal penugasan penjabat di daerah, yang perlu dipahami penjabat daerah adalah birokrat yang ditunjuk dan ditugaskan untuk mengisi kekosongan supaya pemerintahan didaerah tetap berjalan dan batasan kewenangan di dalam penugasan kita”, Kata T. Mirzuan setelah selesai mengikuti rakor tersebut kepada Kabag Prokopim Aceh Tengah, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si.
Selain Mendagri turut menjadi narasumber pada Rakor penjabat kepala daerah, Ketua KPK RI, Wakil Menteri Dalam Negeri, Sekretaris Jendral Kemendagri, Inspektur Jendral Kemendagri, Dirjen Otonomi Daerah, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Dirjen Pemerintahan Desa, dan Dirjen Kependudukan Catatan Sipil. (RH/ProkopimAT)