Plt. Asisten Administrasi Umum Wakili Bupati Aceh Tengah Dalam Rapat Paripurna Penetapan Prolegda Tahun 2022

595

Takengon – Plt. Asisten Administrasi Umum, Sukirman, S.STP, M.Ec.Dev, mewakili Bupati Aceh Tengah dalam Rapat Paripurna Penetapan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2022 di Ruang Sidang DPR Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (29/06/22).

Dalam rapat kali ini hadir sejumlah pimpinan serta anggota DPR Kabupaten Aceh Tengah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Aceh Tengah dan Camat dalam Kabupaten Aceh Tengah.

Untuk diketahui bersama penyusunan Prolegda kabupaten dilaksanakan oleh DPRK dan ditetapkan untuk jangka satu tahun berdasarkan skala prioritas dan penetapannya sebelum penetapan rancangan peraturan daerah/qanun tentang APBK.

Mewakili Bupati Aceh Tengah Sukirman mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang telah dibentuk sehingga Prolegda ini dapat ditetapkan.

“Untuk itu kami sampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada para pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Tengah atas kerjasama yang baik sehingga hari ini dapat kita laksanakan penetapan program legislasi daerah Kabupaten Aceh Tengah tahun 2022” ucap Sukirman.

Berdasarkan surat Nomor : 180/1300/HKM adapun rancangan qanun meliputi retribusi pengendalian menara telekomunikasi, sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) Kabupaten Aceh Tengah, Lahan pertanian berkelanjutan (LP2B), pembentukan organisasi dan tata kerja Majelis Adat Gayo (MAG), pengelolaan air limbah domestik, kebudayaan, retribusi penyelenggaraan bangunan gedung (PBG), pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, pajak daerah, perubahan atas Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025, kriteria penduduk miskin Kabupaten Aceh Tengah, BUMD Tirta Tawar, dan Pengelolaan Danau Lut Tawar.

Dari tiga belas rancangan DPRK Aceh Tengah menambahkan satu rancangan tentang hutan adat yang dinilai perlu untuk dimasukkan ke dalam pembahasan.

Sukirman menutup sambutan yang dibacannya dengan mengarahkan setiap bagian terkait dalam struktur kerja pemerintah daerah untuk menindaklanjuti program legislasi tersebut.

“Untuk itu bagi instansi terkait untuk segera menindaklanjuti program legislasi yang ditetapkan dengan mempersiapkan rancangan qanun yang disertai dengan penjelasan atau keterangan dan atau naskah akademik” tutup sukirman. (MLN/ProkopimAT)

X