Rakor GTRA Aceh Tengah, Pj. Bupati Harap Wujudkan Distribusi Kepemilikan Tanah Yang Adil dan Merata

118

Takengon – Penjabat Bupati Aceh Tengah Ir. T. Mirzuan, MT, menghadiri Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GRTA) Aceh Tengah Tahun 2024, bertempat di Parkside Petro Gayo Takengon, Kamis (27/04/2024).

Dalam sambutan Penjabat Bupati Aceh Tengah menyampaikan, reforma agraria merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam rangka mengurangi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di pedesaan.

“dengan adanya rakor reforma agraria, kita berharap dapat mewujudkan distribusi kepemilikan tanah yang lebih adil dan merata, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas tanah yang mereka miliki dan kelola,” ujar Mirzuan.

Kabupaten Aceh Tengah, dengan segala potensi sumber daya alam yang dimilikinya, memiliki peran penting dalam menyukseskan program ini. Penyelenggaraan reforma agraria juga harus benar-benar terencana dan terlaksana dengan baik, sehingga tujuan dari program ini dapat tercapai.

Dalam mencapai tujuan tersebut, Mirzuan menyampaikan beberapa langkah yang harus diambil antara lain, Koordinasi dan Sinergi Antar-Instansi; Pendataan dan Inventarisasi Tanah; Pemberdayaan Masyarakat; Peningkatan Infrastruktur; serta Pengawasan dan Evaluasi.

“Saya percaya bahwa dengan kerja sama dan komitmen yang kuat dari semua pihak, kita dapat mewujudkan penyelenggaraan reforma agraria yang berhasil dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Aceh Tengah,” jelas Mirzuan.

“Marilah kita jadikan rapat koordinasi ini sebagai momentum untuk menyatukan langkah dan tekad dalam menyukseskan program reforma agraria di KabupatenAcehTengah.” tutupnya dalam sambutan tersebut.

Sementara itu, dalam sambutan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah Ardinal Yulti S.SiT, menyampaikan Reforma Agraria secara fundamental memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktivitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara, dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat.

”Kita harapkan pada konsultasi publik yang sangat strategis pada hari ini dapat menjadi perhatian dari seluruh pemangku kepentingan untuk dilakukan identifikasi kendala dan akar permasalahan dalam bidang agraria dan pertanahan, sehingga dapat memperoleh solusi untuk menumbuhkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di kabupaten Aceh Tengah,” harap Ardinal Yulti.

”Kita juga berharap, permasalahan pertanahan di Kabupaten Aceh Tengah dapat diatasi dengan baik, sehingga program konkret Pemerintah di bidang pertanahan segera terealisasi untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.

Ia menjelaskan bahwa Rapat Koordinasi GTRA ini merupakan rangkaian kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria guna mendorong dan meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan agar terdapat kesepemahaman dalam penyelenggaraan GTRA sehingga dapat mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan rakyat. (AS/ProkopimAT)