Pj. Bupati T. Mirzuan Sampaikan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tengah Tahun 2023
Takengon – Pj. Bupati Aceh Tengah Ir. T. Mirzuan, MT, menyampaikan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tengah Tahun 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Aceh Tengah pada Rapat Paripurna yang digelar Ruang Sidang DPRK Aceh Tengah, Rabu (26/06/2024) Sore.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Arwen Mega, dengan dihadiri oleh anggota dewan, Sekretaris Daerah, Kepala SKPK Aceh Tengah, para Camat dan Kepala Bagian Setdakab Aceh Tengah. Rapat paripurna ini bertujuan untuk mengevaluasi dan membahas secara mendalam pelaksanaan APBK Aceh Tengah tahun 2023, termasuk pencapaian target pendapatan, penggunaan anggaran, serta ketepatan dalam pengelolaan dana publik. Selain itu, rapat juga menjadi forum untuk menghasilkan rekomendasi yang akan menjadi dasar untuk penyempurnaan kebijakan ke depannya.
Dalam sambutan rapat tersebut, Pj. Bupati T Mirzuan mengatakan berdasarkan hasil BPK-RI Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah qq anggaran 2023, Aceh Tengah kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 15 kali secara berturut-turut.
“Alhamdulillah berkat dukungan dan kerjasama semua pihak terutama anggota dewan kita mendapatkan WTP kembali terhadap pengelolaan keungan daerah”, ucapnya.
Ia menambahkan, pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, capaian positif yang telah dicapai serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan APBK Aceh Tengah tahun 2023.
“Realisasi pendapatan daerah terus kami kejar, di mana terjadi peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pencapaian ini tidak lepas dari berbagai kebijakan yang telah diterapkan oleh pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan daerah”, ungkap Pj. Bupati T. Mirzuan.
Dalam aspek ketepatan penggunaan dana, Komisi Pengawas Keuangan dan Anggaran (KPKA) Kabupaten Aceh Tengah menyoroti beberapa temuan yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut. Hal ini mencakup pengendalian terhadap belanja operasional dan program pembangunan yang menjadi bagian dari amanat APBK tahun 2023.
T. Mirzuan berharap pembahasan dalam rapat paripurna menjadi ajang untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait penyempurnaan kebijakan dan langkah-langkah strategis ke depannya.
“Dengan demikian, rapat paripurna ini sebagai wadah evaluasi dan juga sebagai komitmen untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik, transparan, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat”, tutupnya. (RH/ProkopimAT)