Rakor Tim Pokja Ahli Mantapkan Ketahanan Pangan di Kabupaten Aceh Tengah

279

Takengon – Rapat Koordinasi Tim Pokja Ahli Pemantapan Ketahanan Pangan Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2023, dibuka oleh Staf Ahli Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Aceh Tengah sekaligus Plt. Kadis Pangan Kabupaten Aceh, Tengah Salman Nuri, S.STP, M.Ec.Dev, selaku Sekretaris Tim Pemantapan Ketahanan Pangan Kabupaten Aceh Tengah, bertempat di Lantai II Gedung Op Room Kompleks Setdakab Aceh Tengah, Kamis (30/11/2023).

Tampak dihadiri oleh, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab. Aceh Tengah selaku, ketua Tim Pemantapan Ketahanan Pangan Kabupaten Aceh Tengah, Plt. Kepala Dinas Pangan, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Pekerja Umum dan Penataan Ruang, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Sukurdi, S.H (Anggota DPRK Kab. Aceh Tengah), Sekretaris Dinas Pangan dan seluruh anggota Tim Pemantapan Ketahanan Pangan Kabupaten Aceh Tengah terkait.

Dalam Rakor tersebut, Ketua Tim Pemantapan Ketahanan Pangan Kabupaten Aceh Tengah H. Harun Manzola, SE, MM, menyampaikan, Untuk menjamin peningkatan status ketahanan Pangan Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang meliputi Ketersediaan, Distribusi, Cadangan Kosumsi dan Keamanan Pangan diperlukan komitmen yang kuat dan konsistensi Lintas SKPK dan seluruh elemen masyarakat.

“Maka perlu diupayakan koordinasi yang berkelanjutan serta sepakat melakukan upaya-upaya, Optimalisasi Stabilitas pasokan dan harga melalui ketersediaan, keterjangkauan, distribusi dan pangan yang aman berbasis informasi secara digital dan optimalisasi fungsi panel harga di Pasar Paya Ilang”, Ungkapnya.

“Melakukan Optimalisasi Pengelolalaan Cadangan Pangan melalui, Mengkampanyekan Gerakan Selamatkan Pangan dengan tujuan mengurangai kehilangan dan pembuangan makanan. Berupaya melindungi dan mempertahankan lahan pertanian pangan sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 26 dan Pasal 53 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang ditindaklanjuti dengan penertiban Peraturan Daerah yang mengatur Rencana Tata Ruang (RTRW) sebagai target kerja Pemantapan Keamanan Pangan Tahun 2024 yang akan datang serta mengoptimalisasikan lahan sawah yang terbengkalai akibat berubahnya mata pencaharian”, Papar Harun Manzola.

Lebih lanjut disampaikan, Menjamin ketersedian air, sarana dan prasarana pertanian yang dibutuhkan petani untuk meningkatkan produksi pangan, melalui, Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pertanian melalui pendidikan dan pelatihan serta melibatkan peran serta kearifan lokal seperti Kejurun blang dalam upaya peningkatan produksi pertanian.

Penyediaan benih pertanian/ peternakan/ perikanan, pupuk, pestisida, alsintan secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran dengan mengoptimalkan Saluran Irigasi, Peranan Balai Benih Induk (BBI) Hortikultura, Balai Benih Ikan (BBI) Lukub Badak dan Unit Pembenihan Rakyat (UPR) Perikanan, UPT dan Pusat Kesehatanan Hewan (Puskeswan) dalam menunjang program Pertanian nasional Swasembada Pangan (Pajale) dan Sapi Kerbau Komoditi andalan (Sikomandan) dalam meningkatkan upaya meningkatkan Pola Pangan Harapan (PPH) Konsumsi Kabupaten Aceh Tengah yang saat ini pada skor 88,7 (Tahun 2023) dari PPH Konsumsi Harapan ideal pada skor 100 dengan angka kecukupan energy 2.000 Kkal/ kapita /hari.

Upaya Pemetaaan komoditi dan pengaturan pola tanam dan penanganan pasca panen melalui pembinaan berkelanjutan pada Kelompok Tani, musyawarah dan rembuk dengan KTNA secara periodic, mengfungsikan kembali cool Storage Kabupaten Aceh Tengah dan bekerja sama dengan Pemerintah daerah Kabupaten Bener Meriah untuk menjamin stabilitas harga komoditi pertanian.

Peningkatan pemberdayaan pelaku usaha perikanan melalui peningkatan sarana produksi perikanan, Meningkatkan Produksi Padi melalui Peningkatan Indek Pertanamam Padi (IP) dari 100% ke 200%. Komitmen menumbuhkan Industri Rumah Tangga (IRT) produk pertanian dan perikanan melalui Pelatihan, bantuan Alsintan Pengolahan Hasil, izin usaha dari SKPK terkait.

Melakukan Pengendalian dan Pengentasan Wilayah Rentan Rawan Pangan dan Gizi melalui pemerataan tenaga kesehatan diseluruh fasilitas kesehatan se-kabupaten Aceh Tengah, Infrastruktur dan Aksesibilitas.

Optimalisasi Penganekaragaman Konsumsi pangan dan potensi pangan lokal untuk menanggulangi Gizi Kurang, Gizi Buruk dan Stunting melalui kegiatan yang mendorong masyarakat mengkosumsi Pangan yang Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman (B2SA) dengan Mengurangi ketergantungan terhadap Pangan Non Beras dan Non terigu melalui Diversifikasi pangan berbasis pangan Lokal (umbi-umbian) membangkitkan kearifan Lokal Peger Bekeben melalui pemanfaatan perkarangan (P2L) dan lahan tidur untuk mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga dan Peningkatan Gizi.

Penguatan Sistem Logistik Pangan melalui penyediaan Gedung Cadangan Pangan Pemerintah, Lumbung Pangan Masyarakat dan Pengglingan Padi. Menerbitkan Peraturan Bupati yang mengharuskan penyajian pangan lokal dalam berbagai agenda rutin dan resmi serta Lomba Cipta Menu B2SA dimulai dari Tingkat Pemerintahan terkecil yakni Kampung di Seluruh Kabupaten Aceh Tengah.

Komitmen Peningkatan Pengawasan dan Penjaminan Mutu dan Keamaanan Pangan dari isu bahaya pestisida, zat Tambahan Makanan berbahaya (Bahan Pangan Kedaluarsa, Bahan Pangan Tanpa Izin, dan Isu Halal melalui peningkatan Peran Laboratorium Pangan Aceh, Tim Pengawasan Pangan Lintas SKPK, PPNS dan Aparat Hukum melalaui aksi Sosialisasi ke sekolah, Sidak Pasar, Sidak Pelaku Usaha Pangan dan Takjil.

Selanjutnya, Mengusulkan Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah untuk menjadkan urusan pangan menjadi skala prioritas melalui pengalokasian program/kegiatan dan regulasi Anggaran menuju status ketahanan pangan menuju Masyarakat sejahtera.

“Hasil Rumusan ini disampaikan kepada Bupati Aceh Tengah selaku Ketua Penanggung Jawab Ketahanan Pangan Aceh Tengah untuk disetujui dan menjadi bahan Tindak lanjut di tahun 2024”, Pungkas Ketua Tim Pemantapan Ketahanan Pangan Kabupaten Aceh Tengah H. Harun Manzola, SE, MM. (HMA/ProkopimAT)