Takengon – Sebanyak 19.946 KTP Elektronik telah diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Aceh Tengah sepanjang tahun 2019.
Jumlah tersebut menurut Kepala Dinas Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal cenderung normal setiap tahun.
Sebenarnya jumlah tersebut bisa lebih mengingat sebanyak 4.557 wajib KTP baru yang sudah melalui proses perekaman, dan sebanyak 6.539 masih diterbitkan dalam bentuk Surat Keterangan (Suket).
“Memang tahun 2019 ada kendala ketersediaan blanko KTP dan ini dialami oleh seluruh daerah secara Nasional”, ungkap Mustafa.
Mustafa menyebutkan pihaknya memprioritaskan pencetakan KTP bagi Wajib KTP Baru sesuai dengan amanat surat Dirjen Dukcapil Kemendagri Nomor 471.13/6153/Dukcapil tertanggal 26 Agustus 2019.
Surat Dirjen tersebut juga menyebutkan untuk pergantian elemen data, KTP yang rusak ataupun hilang maka sebagai pengganti diterbitkan Suket.
“Karena ketersediaan blanko yang terbatas, maka diperlukan kesadaran seluruh masyarakat untuk diprioritaskan bagi remaja kita yang sudah cukup usia diberikan KTP pertama sekali,” ujarnya.
Awal tahun 2020 diharapkan ketersediaan blanko kembali normal dan masyarakat dapat mengurus atau mengganti Suket dengan KTP elekronik.
Namun, Dinas Dukcapil tetap mengingatkan KTP elektronik yang tertera masa berlaku maka tetap berlaku seumur hidup dan tidak ada unsur kesengajaan merusak atau menghilangkan KTP yang ada untuk diganti dengan KTP yang baru. (*)