Sebanyak 37 ASN Distransnaker Aceh Tengah Sudah Aktivasi IKD

242

Takengon – Sebanyak 37 Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) sudah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Aktivasi IKD dibantu oleh petugas Dukcapil yang melakukan jemput bola di Kantor Distransnaker setempat, Rabu (06/09/2023).

Jemput bola IKD dilakukan oleh Dinas Dukcapil merupakan bagian dari upaya mencapai target IKD tahun 2023 sebesar 25 persen dari total wajib KTP di Aceh Tengah.

Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal menyebutkan selain untuk mencapai target, inisiatif jemput bola juga menjadi sarana sosialisasi tentang manfaat IKD kedepan dan terkait dokumen Adminduk umumnya.

“Jadi petugas yang melakukan jemput bola selain melakukan aktivasi IKD juga melakukan sosialisasi tentang Adminduk,” ujar Mustafa.

Secara umum fungsi dan manfaat IKD untuk mencegah kehilangan atau pencurian identitas, karena data tersimpan secara elektronik dan dilindungi dengan fitur keamanan yang canggih. Selain itu nantinya akan mempermudah akses ke layanan publik tanpa harus membawa fisik KTP.

Layanan aktivasi IKD juga tersedia di kantor Dukcapil dan selama ini bagi masyarakat yang mengurus dokumen Adminduk juga diarahkan untuk melakukan aktivasi IKD. Jika ada instansi, organisasi atau komunitas masyarakat yang memerlukan bantuan untuk aktivasi IKD dapat langsung menghubungi Dinas Dukcapil.

“Tentu saja kita punya keterbatasan untuk menjangkau seluruh masyarakat, karena itu kita harapkan ada kesadaran masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD secara mandiri di kantor Dukcapil, prosesnya tidak lama,” kata Mustafa.

Adapun syaratnya dengan menginstal aplikasi IKD melalui Playstore di Android maupun Appstore di iOS, kemudian melakukan pendaftaran, setelah mengisi tahapan pendaftaran pemohon harus mendatangi Dinas Dukcapil untuk melakukan pemindaian (scan) QR code.

Setelah melakukan pemindaian, pemohon harus membuka email yang digunakan untuk mendaftar, kemudian menyalin dan menyimpan 6 digit PIN, berikutnya klik tombol ‘aktivasi’. Ketik kode aktivasi dan kode captcha, lalu klik tombol ‘aktifkan’. Buka aplikasi IKD, klik cek status, pilih menu masuk dan masukan PIN yang sudah didaftarkan. Aktivasi selesai.

Setelah seluruh tahapan dilakukan, maka KTP digital sudah sah dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan masing-masing penduduk. (*)