Takengon – Seluruh dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Aceh Tengah telah menggunakan tanda tangan secara elektronik.
“Format dokumen yang diterbitkan saat ini tidak ada lagi tanda tangan manual, yang terlihat adalah QR Code,” ungkap Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal, Selasa (21/04/2020).
Perubahan format dokumen tersebut didasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2019 yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran Dirjen Dukcapil Nomor: 470/2134/Dukcapil tentang pelayanan administrasi kependudukan secara daring (dalam jaringan).
Menurut Mustafa, sebenarnya pihak Disdukcapil telah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) untuk kartu keluarga dan akta kelahiran sejak bulan Juli 2019 lalu.
Namun saat ini seluruh dokumen telah menggunakan TTE, diantaranya Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pindah WNI, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, Akta Pengesahan Anak, Akta Kelahiran Bakak dan Biodata WNI.
“Tentu saja penggunaan Tanda Tangan Elektronik akan mempercepat pelayanan karena bisa dilakukan dari mana saja, asal ada jaringan internet, sehingga masyarakat tidak perlu menunggu lama untuk satu dokumen,” ujar Mustafa.
Terlebih dalam kondisi saat ini, pelayanan Disdukcapil harus tetap berlangsung ditengah krisis Covid-19, sehingga TTE sangat tepat dikombinasikan dengan proses pendaftaran secara online.
Bahkan, dengan adanya kebijakan penggunaan kertas HVS putih sebagai ganti blanko security printing akan semakin memudahkan pelayanan online, karena file dokumen yang sudah tersemat QR Code dapat dikirim melalui e-mail dan masyarakat dapat mencetak secara mandiri.
Sementara itu, dokumen lama yang ditandatangani secara manual masih tetap berlaku. Bahkan bila dalam kondisi tertentu seperti gangguan jaringan, maka tanda tangan manual masih bisa digunakan.
“Dengan perubahan dari manual ke digital, maka kedepan pelayanan semakin cepat dan mudah, bahkan nanti bisa-bisa kantor Disdukcapil lebih lengang karena semakin banyak masyarakat menggunakan pelayanan online,” demikian Mustafa. (*)