Siap Tempuh Upaya Represif, Pemkab Bentuk Satgas Penertiban Cangkul Padang dan Cangkul Dedem

31

Takengon – Setelah didahului upaya persuasif untuk membujuk atau meyakinkan pembongkaran secara mandiri cangkul padang dan cangkul dedem di kawasan Danau Lut Tawar, dengan komunikasi yang bertujuan untuk memengaruhi kepercayaan, sikap, atau perilaku, tanpa menggunakan paksaan atau kekerasan seperti melayangkan surat teguran permama pada beberapa waktu yang lalu.

Maka selanjutnya dinilai perlu untuk melakukan upaya represif sebagai tindakan yang lebih tegas, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah membentuk tim satgas penertiban cangkul padang dan cangkul dedem di kawasan Danau Lut Tawar.

Demikian penegasan, Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, MSP. dalam rapat teknis pembetukan tim satuan tugas (Satgas) penertiban cangkul padang dan cangkul dedem di kawasan Danau Lut Tawar, yang berlangsung di ruang kerja pribadi Wakil Bupati Aceh Tengah, Kamis (08/05/2025).

“Ini merupakan bentuk konsistensi, keseriusan dan komitmen pimpinan daerah, dengan dasar hukum yang jelas, serta atas hasil mufakat semua pihak pengambil kebijakan, Satgas penertiban cangkul padang dan cangkul dedem ini dipastikan akan berjalan maksimal”, Tegas Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2025 bahwa Danau Laut Tawar termasuk dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang memiliki fungsi ekonomi, fungsi ekologi dan lingkungan serta fungsi sosial dan budaya.

Juga berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Danau Laut Tawar dan Sumber Daya Hayati Perikanan dan Peraturan Bupati Nomor 19 Tentang Usaha Perikanan Tangkap di Perairan Umum Daratan Kabupaten Aceh Tengah.

“Setelah dibentuk, satgas ini akan segera melakukan penertiban bersama pihak terkait, Satpol PP dan WH, Unsur TNI dan Polri, pihak PLN dan unsur terkait lainnya, masalah waktu ini akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, dan secara teknis akan diterangkan oleh Kasatpol PP dan WH”, Ungkapnya.

Sejalan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Tengah Ariansyah, AR.S.Sos.M.A.P. menerangkan, secara teknis tim satuan tugas (Satgas) penertiban cangkul padang dan cangkul dedem di kawasan Danau Lut Tawar akan segera bertugas.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan. Polisi Pamong Praja dalam rangka penyempurnaan terhadap standar operasional prosedur (SOP) penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri no 16 tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja”, Jelasnya.

Satgas atau Satuan Tugas Penertiban Danau, adalah tim yang dibentuk untuk melakukan penertiban dan pengawasan terhadap aktivitas yang berlangsung di danau, seperti penangkapan ikan ilegal dalam hal ini penggunaan cangkul padang dan cangkul dedem yang tidak sesuai dengan aturan.

Satgas ini dinilai memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan aktivitas di kawasan danau lut tawar berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (HMA/ProkopimAT)