Simbolis Pj. Bupati Aceh Tengah Pasang Patok Gemapatas Tahun 2023

249

Takengon – Simbolis Pj. Bupati Aceh Tengah, Ir. T Mirzuan, MT. turut memasang Patok dalam gelaran Gerakan Masyarakat Pemasang Tanda Batas (Gemapatas) Serentak Seluruh Indonesia dengan mengusung tema “Pasang Patok Anti Cekcok Anti Caplok”, yang bertempat di Lapangan Sepak Bola Kampung Kung, Kecamatan Pegasing, Takengon, Aceh Tengah, Jum’at (3/2/2023) Pagi.

Tampak turut hadir dalam kesempatan tersebut, Dandim 0106/Aceh Tengah, Letkol Inf Kurniawan Agung Sancoyo, Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurochman Nulhakim, S.IK, Kajari Aceh Tengah, Yovandi Yazid S.H., M.H, Kepala kantor Pertanahan Aceh Tengah, Husaini S.H.,M.H, Kadis Pertanahan Aceh Tengah, Erwin Pratama SSTP., M.Si, Camat pegasing, Sukurdi Win SSTP., M.Si Aceh, Mukim Kec. Pegasing, Abdullah, Reje Kampung Kung, Irham, serta Masyarakat setempat dan juga Para tamu undangan lainnya.

Dalam kata sambutan dan arahanya, Pj Bupati Aceh Tengah, menyampaikan, apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah dan seluruh anggota Panitia Kegiatan GEMAPATAS yang sudah memberikan dukungan dan kerjasama baik bersama-sama dengan masyarakat dan aparat Kampung. Kung, atas terlaksananya kegiatan GEMAPATAS 1 Juta Patok tersebut.

“Dalam rangka percepatan PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di tahun 2023 ini, Kementerian ATR/BPN mencananagkan kegiatan GEMAPATAS (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas) sebanyak 1 Juta Patok Batas yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dan menjadi catatan pada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI)”, Ulasnya.

Lebih lanjut, Penjabat Bupati menjelaskan, PTSL adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek tanah di wilayah Indonesia, dengan data yang dikumpulkan terdiri dari data fisik dan data yuridis dalam serangkaian kegiatan yang bertahap.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan dan memberi kepastian dan perlindungan hukum serta mengurangi dan mencegah konflik dan sengketa pertanahan”, Urainya lagi.

“Langkah awal dalam mempersiapkan kegiatan PTSL adalah pelaksanaan pengumpulan data fisik, Yang sebelum pelaksanaannya dilaksanakan pemasangan tanda batas”, Papar T. Mirzuan.

“Maka dari itu, untuk melancarkan program PTSL khususnya percontohan di kampung Kung ini, sudah dipasangkan 295 patok disetiap batas tanah, Selain itu kegiatan GEMAPATAS ini dilaksanakan untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya, sehingga dapat menghilangkan konflik antar warga maupun sengketa batas ataupun sengketa kepemilikan”, Pungkas Pj. Bupati Aceh Tengah. (HMA/ProkopimAT)