Takengon – Penjabat Bupati Aceh Tengah T. Mirzuan, MT yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan M. Thamrin Elashri Mohd. Ali, SE, M.A.P, membuka secara resmi acara sosialisasi kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2013, yang berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (03/10/2023).
Dalam sambutan Penjabat Bupati Aceh Tengah menyampaikan bahwa, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi Kesehatan menegaskan bahwa pemerintah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok diwilayahnya dengan Peraturan daerah.
“Kabupaten Aceh Tengah sendiri hal ini di atur melalui Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok,” ucap Thamrin.
Ia menambahkan, salah satu bagian dari pembangunan nasional adalah pembangunan kesehatan yang memiliki tujuan untuk menumbuhkan kesadaran, kemampuan serta keinginan untuk meningkatkan kehidupan yang sehat. Hal ini adalah sebuah usaha dari semua potensi bangsa Indonesia, mulai dari pemerintah, masyarakat sampai dengan swasta.
“untuk itu, pemerintah sebagai penyelenggara negara memiliki kewajiban dalam memperhatikan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia, dan salah satu usaha yang dapat dilakukan yaitu dengan pengamanan kandungan zat adiktif,” lanjutnya.
Selain itu, rokok tidak hanya memberikan dampak negatif kepada orang yang menghisapnya namun juga dapat memberikan dampak negatif kepada sekitarnya, termasuk perokok pasif yang dalam hal ini kebanyakan adalah wanita dan anak-anak.
“merokok memang hak dari semua individu namun tentunya hal ini harus memperhatikan hak individu lain agar mereka dapat memperoleh udara yang sehat, bersih dan segar, karena dampak negatif yang ditimbulkan dapat membahayakan banyak orang terutama wanita dan anak-anak,” jelas Thamrin.
“oleh karena itu, asap rokok merupakan persoalan kesehatan masyarakat yang hingga detik ini masih sangat sulit diselesaikan,” tambahnya.
Kemudian mengenai pelaksanaan dan penerapan Kawasan Terbatas Rokok (KTR) memiliki tujuan untuk memperkecil area untuk perokok agar generasi saat ini sampai dengan generasi yang akan datang nanti dapat terlindungi dari bahaya rokok.
“saat ini Kabupaten Aceh Tengah sudah memiliki Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2013, dalam Qanun ini terdapat penjelasan mengenai tanda-tanda tempat dilarang merokok serta tempat khusus untuk merokok,” kata Thamrin.
“hadirnya Qanun tersebut, untuk memajukan derajat kesehatan masyarakat yang memerlukan kepekaan, keinginan dan kemampuan masyarakat agar selalu hidup sehat,” lanjutnya.
Mengakhiri sambutan tertulis Penjabat Bupati Aceh Tengah menyampaikan, agar peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan baik.
“kami berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik, dan nantinya mampu dan dapat menyampaikan kembali materi yang diperoleh kepada masyarakat di lingkungannya.” tutup Thamrin dalam sambutan tertulis Penjabat Bupati Aceh Tengah. (AS/ProkopimAT)