Staf Ahli Pembangunan Ekonomi Keuangan, Hadiri Sosialisasi Cinta Bangga dan Paham Rupiah Bank Indonesia
Takengon – Dalam rangka upaya digitalisasi pasar rakyat dan pengembangan UMKM, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe akan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Cinta Bangga dan Paham Rupiah, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), dan Pelatihan Sistem Informasi Aplikasi Pencatatan Informasi Keuangan (SIAPIK) kepada UMKM dari Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Tengah.
Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Setdakab Aceh Tengah, M. Thamrin Elashri Mohd Ali, SE, wakili Pj. Bupati Aceh Tengah, menghadiri gelaran Sosialisasi yang berlangsung di Meeting Room, Grand Bayu Hill Hotel, Takengon, Selasa (17/1/2023).
Menyampaikan amanat tertulis, Pj Bupati Aceh Tengah, Teuku Mirzuan, Staf Ahli Pembangunan menyampaikan, Bahwa dewasa ini, UMKM sendiri memiliki tantangan dan hambatan di lapangan, Salah satunya kurang memanfaatkan pemasaran digital untuk meningkatkan penjualan produk bagi konsumen.
“Pada era digitalisasi saat ini, tentunya kita akan mengikutin cara teknologi bekerja. Begitu juga pada UMKM. Pemasaran produk harus dijalankan secara digital, Barang produk dapat dipasarkan secara meluas ke berbagai daerah. Sama halnya dengan cara pembayaran dapat secara efesien dan praktis seperti dengan menggunakan layanan QRIS yang tersedia pada UMKM sendiri”, Terangnya.
“Selain itu pencatatan informasi keuangan atau di kenal juga dengan Aplikasi Si APIK juga diperlukan, untuk mecatat secara rinci informasi mengenai kegiatan keuangan yang berlangsung, intinya UMKM harus dapat mengikuti perkembangan di era digitalisasi seperti saat ini”, Jelasnya lebih lanjut.
Sebelumya, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe Gunawan, mengatakan Bank Indonesia merupakan Bank Sentral Indonesia. Sebagai lembaga negara, Bank Indonesia memiliki tujuan yaitu mencapai dan menjaga kestabilan nilai Rupiah. Dengan itu, Bank Indonesia mengajak masyarakat Indonesia untuk turut mengikuti kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah.
“Dalam upaya sosialisasi Cinta Bangga dan Paham Rupiah, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), dan Pelatihan Sistem Informasi Aplikasi Pencatatan Informasi Keuangan (SIAPIK) dibutuhkan kerjasama dan kolaborasi semua pihak dan stakeholder terkait”, Katanya.
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang menegaskan kedudukan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah dalam perekonomian Nasional.
“Cinta, bangga dan Paham Rupiah merupakan perwujudan dari kemampuan untuk mengenal karakteristik dan desain rupiah, memperlakukan rupiah secara tepat, menjaga diri dari kejahatan uang palsu,” Imbuhnya.
“Gerakan cinta rupiah ini memang harus dibudayakan karena rupiah ini merupakan salah satu simbol negara dan juga pemersatu bangsa,” Pungkas Gunawan Direktur Deputi BI Lhokseumawe. (HMA/ProkopimAT)