Staf Ahli Pembangunan, Hadiri Rapat Pembahasan Hasil Pengukuran dan Pemasangan Tanda Batas Definitif Kawasan Hutan Provinsi Aceh Tahun 2023

327

Takengon – Penjabat Bupati Aceh Tengah T. Mirzuan, MT yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan M. Thamrin Elashri Mohd. Ali, SE, M.A.P, hadiri Rapat Pembahasan Hasil Pengukuran Dan Pemasangan Tanda Batas Definitif Kawasan Hutan Provinsi Aceh Tahun 2023, bertempat di Aula Hotel Grand Bayu Hill Takengon, Rabu (25/10/2023).

Dalam acara tersebut, diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan mengucapkan, terima kasih atas kehadiran seluruh pemangku kepentingan yang telah menyelenggarakan dan menyukseskan rapat pembahasan hasil pengukuran dan pemasangan tanda batas definitif kawasan hutan Provinsi Aceh tahun 2023.

”terima kasih kami ucapkan kepada seluruh pihak yang telah meluangkan waktu untuk hadir dalam kesempatan ini, dan tidak lupa kamu juga mengucapkan terima kasih kepada pihak penyelenggara yang telah memilih daerah kami dalam pelaksanaan rapat pembahasan ini,” ucap Thamrin.

Thamrin melanjutkan, pembahas hasil pengukuran dan pemasangan tanda batas definitif kawasan hutan Provinsi Aceh merupakan suatu tindakan yang sangat penting dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian kawasan hutan.

”kawasan hutan adalah aset berharga yang perlu kita jaga dengan baik, hutan bukan hanya sebagai sumber kayu, tetapi juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, menyediakan sumber air bersih, serta berkontribusi dalam mengatasi perubahan iklim,” jelasnya.

”oleh karena itu, pemasangan tanda batas definitif ini bukan sekadar tindakan administratif semata, tetapi juga tindakan konservasi dan perlindungan lingkungan yang sangat berarti,” tambah Thamrin.

Untuk itu, dalam sambutan tertulis tersebut, Penjabat Bupati Aceh Tengah sangat mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses ini, termasuk Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XVIII Banda Aceh, Dinas Kehutanan Provinsi Aceh, instansi terkait, serta pihak-pihak lain yang terlibat.

”kerja keras dan komitmen dari para profesional dalam mengukur dan memasang tanda batas definitif ini sangat penting dalam menjamin keberlanjutan pengelolaan hutan Provinsi Aceh,” kata Thamrin.

”proses ini juga memberikan kita kesempatan untuk meninjau kembali bagaimana kita memanfaatkan sumber daya alam dan sejauh mana kita menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan, dengan tanda batas definitif yang jelas, kita dapat lebih efektif dalam mengelola dan memonitor kawasan hutan kita,” tambahnya.

Ia juga mengharapkan dengan adanya rapat pembahasan ini, dapat memberi kesempatan dan memastikan bahwa tindakan-tindakan yang diambil sejalan dengan prinsip-prinsip pelestarian alam dan pembangunan berkelanjutan.

”semoga hasil rapat ini dapat memperkuat upaya kita dalam melindungi dan menjaga kawasan hutan Provinsi Aceh untuk kesejahteraan masyarakat kita dan masa depan yang lebih baik, serta memastikan bahwa tindakan-tindakan yang diambil sejalan dengan prinsip-prinsip pelestarian alam dan pembangunan berkelanjutan.” tutupnya. (AS/ProkopimAT)