Takengon – Belum beranjak dari zona merah penyebaran COVID19, mengharuskan Pemda Aceh Tengah menggencarkan razia, Selasa (13/07).
Razia berupa operasi yustisi dengan menitikberatkan kepatuhan masyarakat dalam penerapan Prokes Covid19 di daerah itu. Razia dilakukan oleh Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah dengan dibackup Polri/TNI yang tergabung dalam Satgas Penegakan dan Pendisiplinan Prokes Covid19 Kabupaten Aceh Tengah.
Razia kali ini menyasar kepada beberapa target kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan dimasyarakat seperti pesta pernikahan dan khitanan, maupun razia tempat-tempat usaha barang jasa. Lokasi yang menjadi razia tim Satgas kali ini yaitu seputaran kecamatan Kebayakan, Bebesen dan Lut Tawar.
Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah Syahrial Afri yang langsung memimpin razia mengatakan bahwa melihat perkembangan Kabupaten Aceh Tengah saat ini yang masih belum beranjak dari zona merah, semua kegiatan sosial kemasyarakatan harus dilaksanakan sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Tengah Nomor 2136 Tahun 2021 yang mengatur tentang perpanjangan PPKM Mikro pengendalian penyebaran Covid19, serta surat Sekda Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 331.1/2080/Satpol PP dan WH, tanggal 17 Juni 2021 perihal Laporan Kegiatan Sosial/Hajatan.
“Reje (kepala kampung-red) selaku Ketua Gugus Covid19 Kampung adalah penanggungjawab sepenuhnya dalam penerapan Prokes Covid19 seluruh kegiatan sosial masyarakat yang ada di Kampungnya. Lalu Camat selaku Ketua Gugus Covid19 di Kecamatan, diharapkan selektif dalam memberikan rekomendasi kegiatan kemasyarakatan di Kampung sesuai zonasi”, ujar Syahrial.
Sedikitnya 4 lokasi acara pernikahan dan 1 lokasi turun mandi berhasil didatangani Tim, dan dari pengecekan, hampir semuanya telah menerapkan Prokes Covid19. Untuk itu kepada penyelenggara dan penanggungjawab acara, Tim mengharapkan agar Prokes Covid19 tersebut tetap dilaksanakan sampai dengan acara selesai.
Sedangkan saat merazia tempat usaha, tim mendapatkan 1 pelaku usaha yang masih belum menerapkan prokes, sehingga tim memberikan penindakan kepada pelaku usaha tersebut berupa menyegel usaha tidak beroperasi selama 2 (dua) hari.
Sekretaris Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah Ariansyah, didampingi Kabid Perundang-undangan Hamdani, mengungkapkan bahwa sehubungan dengan zonasi sekarang, penindakan harus dilakukan terutama bagi siapa saja yang tidak menerapkan prokes Covid19.
“Semua pihak harus mentaati dan mendukung penerapan prokes Covid19 sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, agar Kabupaten Aceh Tengah dapat segera keluar dari zona merah”, harap Hamdani. (YAN-Polppwh)