Takengon – Berdasarkan release Zonasi yang dikeluarkan Satgas Covid Pusat per-tanggal 13 Juli 2021, akhirnya Kabupaten Aceh Tengah berhasil keluar dari zona merah (resiko tinggi) menjadi zona oranye (resiko sedang).
Hal itu tentu menjadi kabar yang menggembirakan kita semua. Namun semua pihak harus tetap siaga dan berupaya agar Kabupaten Aceh Tengah tidak kembali ke zona merah, sehingga bisa keluar dari wabah yang mematikan ini.
Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah Syahrial Afri, mengatakan meskipun kita sudah berada dalam zona oranye, Prokes Covid 19 tetap dijalankan dengan ketat sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Tengah Nomor 2136 Tahun 2021 yang mengatur tentang Perpanjangan PPKM Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di Kabupaten Aceh Tengah.
“Disitu dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan PPKM Mikro, perlakuan untuk zona oranye diantaranya menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial. Jadi untuk lokasi wisata masih tetap tutup,” tegas Syahrial.
Selain masih menutup tempat wisata, Syahrial meminta kepada seluruh pemilik usaha cafe dan restauran agar membatasi aktifitas jam malam sampai pukul 22.00 WIB. “Razia akan selalu dilakukan oleh Satgas Covid Kabupaten Aceh Tengah”, tambah Syahrial.
Sementara itu, razia jam malam dilakukan oleh Tim gabungan Satgas Covid 19 pada Selasa malam (13/07). Tim gabungan terdiri dari Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah, Polres Aceh Tengah dan Kodim 0106 Aceh Tengah. Ikut dalam razia tersebut Sekretaris Satpol PP dan WH Ariansyah, didampingi Kabid Perundang-undangan Hamdani dan PPNS Khusus Hidayat.
Disela-sela kegiatan razia, Hidayat mengungkapkan sedikitnya tim gabungan telah menyegel 3 cafe, membubarkan 4 mobil cafe dan membubarkan 1 warnet karena melanggar prokes dan ketentuan jam malam.
“Sebagai efek jera, untuk mobil cafe dan warnet kita beri peringatan keras, sedangkan untuk cafe yang disegel kita beri sanksi dilarang beroperasi selama 2 hari”, tutup Hidayat. (YAN-Polppwh)