Tindak Lanjut UU Nomor 1 Tahun 2026, Bupati Aceh Tengah Teken Kesepakatan Kerja Sosial Terpidana dengan Kejari
Takengon – Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, didampingi Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab. Aceh Tengah, Latif Rusdi serta Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Tengah, melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi terpidana, Jumat (09/01/2026).
Penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung di Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Tengah, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah diwakili Kasi Datun Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Bapak Muhammad Arifin Siregar, S.H.
Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Undang-undang tersebut mengatur alternatif pemidanaan, salah satunya berupa pidana kerja sosial sebagai pengganti pidana tertentu.
Bupati Aceh Tengah menyampaikan bahwa kesepakatan ini menjadi langkah awal Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam mendukung implementasi kebijakan nasional di bidang penegakan hukum, sekaligus menghadirkan pendekatan pemidanaan yang lebih humanis, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Selanjutnya, kesepakatan bersama ini akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, guna memastikan pelaksanaan kerja sosial bagi terpidana berjalan efektif, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berharap melalui kerja sama ini, pelaksanaan pidana kerja sosial tidak hanya menjadi bentuk penegakan hukum, tetapi juga berkontribusi nyata dalam pembangunan daerah serta pembinaan sosial bagi terpidana. (RH/ProkopimAT)
