Takengon – Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, M.SP, menghadiri Rapat Paripurna Pembukaan Pembahasan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tengah Tahun Anggaran 2026 di Ruang Sidang DPRK Aceh Tengah, Rabu, 23/09/26.
Rapat Paripurna dibuka oleh Wakil Ketua II DPRK Aceh Tengah, Susilawati, S.Pd, Dalam sambutannya, ia menyampaikan harapannya agar pembahasan perubahan APBK tidak hanya berfokus pada pemenuhan kewajiban administratif dan penyelesaian tepat waktu.
“Selain kewajiban administratif agar pembahasan ini dapat diselesaikan tepat waktu, kita harapkan pembahasan ini juga dapat semaksimal mungkin berfokus untuk memenuhi program-program pembangunan Kabupaten Aceh Tengah,” ujar Susilawati.
Sementara itu, Wabup Muchsin dalam penjelasannya di hadapan sidang paripurna menyampaikan bahwa Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 dilakukan karena adanya beberapa hal mendasar.
Ia menjelaskan, perubahan tersebut antara lain disebabkan adanya bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk penanganan bencana hidrometeorologi, baik yang bersumber dari Bantuan Presiden RI, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.
Selain itu, perubahan juga dilakukan karena adanya penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026, serta penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2024 bagi daerah tertentu.
“Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 dilakukan karena adanya beberapa hal yang mendasar antara lain bantuan keuangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah untuk penanganan Bencana Hidrometeorologi baik dari bantuan presiden RI, Pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupatrn/kota serta penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana otonomi khusus tahun anggaran 2026” Ungkap Wabup Muchsin dalam kesempatan penjelasannya di Gedung DPRK Aceh tengah.
Dalam rancangan tersebut, Wabup memaparkan bahwa jumlah belanja daerah pada Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tengah tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp 1.517.238.607.530,. Angka tersebut bertambah sebesar Rp 153.117.906.988,- atau meningkat 10,09 persen dari APBK murni Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berharap pembahasan rancangan qanun ini dapat berjalan lancar dan konstruktif bersama DPRK Aceh Tengah demi keberlanjutan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Turut hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah Kepala SKPK di lingkungan Kabupaten Aceh Tengah. (M/ProkopimAT)
