Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Sekretariat Majelis Adat Gayo (MAG) Aceh Tengah melakukan Sosialisasi Adat Istiadat Gayo bagi 11 Kampung dalam wilayah Kecamatan Atu Lintang dan dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setdakab Aceh Tengah Salman Nuri, S.STP, M.Ec.Dev, Kamis (16/03).
Kegiatan yang berlokasi di Aula Kantor Camat Atu Lintang tersebut diikuti sebanyak 60 peserta yang terdiri dari unsur Petue, Ketua RGM, Banta, Ketua TP-PKK Kampung hingga Tokoh Masyarakat dan narasumber diisi oleh 3 pemateri yaitu Dr. Joni MN, B.Si, Bentara Linge, SE dan Karmiadi, S.Kom.
Salman Nuri dalam arahannya mengatakan bahwa didalam setiap Kampung yang ada di Kabupaten Aceh Tengah memiliki yang namanya Sarak Opat dan Sarak Opat itu sendiri adalah sebagai wadah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di Kampung.
“Dalam istilah Gayo sering dikatakan “Nemah Jarom Orom Keri” yang maksudnya seorang penengah dalam suatu peristiwa dengan harapan yang bertikai bisa kembali berdamai secara baik” jelas Salman.
Kemudian Salman juga mengingatkan bahwa pentingnya kegiatan Sosialisasi Adat Istiadat Gayo ini dan mengharapkan kepada para peserta agar mendalami dan memanfaatkan kegiatan ini dengan baik.
“Kami mengharapkan kepada seluruh peserta Sosialisasi ini agar memanfaatkan kegiatan ini dengan baik mengingat pentingnya kegiatan ini bagi aparatur Kampung dan agar dapat mempersiapkan diri menjadi Kampung Peradilan Adat dan membentuk Lembaga MAG ditingkat Kampung, Kemukiman dan Kecamatan” tambah Salman.
Sebelumnya Kepala Sekretariat MAG Junaidi, S.Sos menjelaskan tujuan diadakannya kegiatan Sosialisasi ini adalah untuk membantu Pemerintah Kampung dalam pengembangan Adat Istiadat Gayo.
“Tujuan Sosialisasi ini adalah untuk membantu Pemerintahan Kampung dalam memberdayakan, melestarikan dan pengembangan Adat Istiadat Gayo, melindungi khasanah-khasanah adat budaya, bahasa-bahasa daerah dan pusaka Adat” terang Junaidi.
Kegiatan ini mengangkat tema “Edet Enti Pipet, Atur Enti Ble, Edet Enti Esot-Esot, Ukum Enti Tetungkom” dan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Iatiadat.
Kegiatan pembukaan Sosialisai Adat Istiadat Gayo ini dihadiri oleh Ketua MAG Aceh Tengah Banta Cut Aspala, mewakili Kapolres Aceh Tengah, Forkopimcam Atu Lintang, Kepala KUA Kecamatan, Imem Mukim Kecamatan dan Reje Kampung di Wilayah Kecamatan Atu Lintang. (DPM/ProkopimAT)