30 Anggota DPRK Aceh Tengah Resmi Menjabat. Pj. Bupati Subhandhy Bacakan Amanah Mendagri

1,388

Takengon – Sebanyak 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah terpilih hasil Pemilu untuk masa jabatan 2024-2029 resmi menjabat, Acara pengambilan sumpah janji dalam rapat paripurna digelar di Ruang Sidang DPRK Aceh Tengah, Senin (26/08/2024).

Pelantikan ini berlangsung khidmat, ditandai dengan pengucapan sumpah janji anggota DPRK masa jabatan 2024-2029 yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Rahma Novatiana, S.H.

Proses pelantikan dipimpin oleh Arwin Mega, Ketua DPRD Aceh Tengah, dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Aceh Tengah, Subhandhy, AP, M. Si membacakan arahan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian menekankan dua poin utama yang harus menjadi perhatian para anggota DPRD yang baru dilantik.
Pertama, Mendagri menyoroti peran DPRD sebagai bagian integral dari Pemerintahan Daerah dalam sistem negara kesatuan Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa kedudukan DPRD di Indonesia berbeda dengan lembaga legislatif di negara-negara federal, yang sering kali memiliki pemisahan kekuasaan yang lebih tegas hingga ke tingkat lokal.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang harus bermitra sejajar dengan kepala daerah.

Kedua, Mendagri mengingatkan bahwa setiap anggota DPRD dipilih melalui partai politik, berbeda dengan kepala daerah yang dapat maju melalui jalur independen. Kondisi ini menciptakan ikatan kuat antara anggota DPRD dan partai politik yang mereka wakili.

Namun, dalam menjalankan tugasnya, anggota DPRD diharapkan tetap dapat menjaga pola hubungan kemitraan dengan kepala daerah yang bersifat checks and balances, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Mendagri juga menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara DPRD dan Kepala Daerah dalam merespon cepat berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di tingkat lokal.

Hal ini sangat penting terutama dalam mendukung pelaksanaan agenda prioritas nasional, termasuk Pilkada Serentak 2024, yang menjadi momentum strategis untuk menyelaraskan rencana kerja antara pemerintah pusat dan daerah.
Dalam penutup sambutannya, Mendagri menyampaikan ucapan selamat bekerja kepada para Anggota DPRD Kabupaten/Kota masa jabatan 2024-2029.

Ia juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para anggota DPRD periode 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasanya selama lima tahun terakhir.

Dengan amanah yang baru ini, diharapkan para anggota DPRK dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik hingga akhir masa jabatan.

Semua elemen pemerintahan diharapkan dapat terus bersinergi untuk membangun Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian, berlandaskan gotong royong.

Kedua pimpinan sementara ini adalah Fitriana Mugie dari Partai Golongan Karya sebagai Ketua Sementara, dan Amiruddin dari Partai Nasdem sebagai Wakil Ketua Sementara yang ditetapkan berdasarkan perolehan jumlah kursi terbanyak.

Berikut Daftar Anggota DPRK Aceh Tengah Masa Jabatan 2024-2029:

1. Agustina Partai Golongan Karya,
2. Sastra Mahyadi Partai Persatuan Pembangunan,
3. Khairul Ahadian Partai Demokrat,
4. Ichwan Mulyadi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,
5. Yuska Mashudi Partai Gerakan Indonesia Raya,
6. Taqwa Partai Keadilan Sejahtera,
7. Nove Alfirzan Partai Nasdem,
8. Saiful MS Amirullah Partai Kebangkitan Bangsa,
9. Ihsanuddin Partai Keadilan Sejahtera,
10. Ilyas Sadikin Partai Demokrat,
11. Hasbullah Partai Golongan Karya,
12. Asma Yanti Partai Gerakan Indonesia Raya,
13. Genap Partai Nasdem,
14. Jihar Firdaus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,
15. Amirudin Partai Nasdem,
16. Azhari Partai Kebangkitan Bangsa,
17. Mukhlis Partai Golongan Karya,
18. Fahrizal Kasir Partai Gerakan Indonesia Raya,
19. Kasman Partai Ummat,
20. Susilawati Partai Keadilan Sejahtera,
21. Wahyudin Partai Nasdem,
22. Fauzan Partai Persatuan Pembangunan,
23. Fitriana Mugie Partai Golongan Karya,
24. Syukri Partai Keadilan Sejahtera,
25. Seven Cebro Kobat Partai Amanat Nasional,
26. Hanafia Partai Golongan Karya,
27. Abadi Ayus Partai Hati Nurani Rakyat,
28. Hamdan Partai Nasdem,
29. M. Syahri Partai Bulan Bintang,
30. Edi Kurniawan Partai Gerakan Indonesia Raya. (RH/ProkopimAT)