Rakornas Posyandu, Ummu Hanik Subhandhy : Posyandu Agen Perubahan Wujudkan Indonesia Emas 2045

44

Tanggerang – Pj. Ketua TP-PKK Kabupaten Aceh Tengah Ummu Hanik Subhandhy sekaligus sebagai Ketua Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Aceh Tengah menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu tahun 2024, bertempat di Nusantara Hall ICE BSD, pada Senin (26/08/24).

Kegiatan Rakornas Posyandu 2024 dengan Tema “Transformasi Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat” ini dibuka secara resmi oleh Ketua Umum Posyandu Tri Tito Karnavian yang dirangkaikan pula dengan peluncuran logo Posyandu oleh Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tito Karnavian.

Mendagri Tito Karnavian selaku Penasihat Tim Pembina Posyandu memaparkan keynote speech terkait Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) guna memperkuat pelayanan di tingkat desa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Posyandu, Posyandu tidak hanya memberikan pelayanan pada bidang kesehatan saja. Namun, Posyandu dapat bergerak untuk melayani bidang lainnya sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Hal itu di antaranya bidang pendidikan; pekerjaan umum; perumahan rakyat; ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat; dan sosial. SPM ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021.

Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan ada tiga syarat menuju negara yang memiliki kekuatan ekonomi, yaitu banyaknya angkatan kerja yang produktif; adanya Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah untuk mendukung produksi; dan memiliki wilayah yang luas untuk menampung mesin produksi secara masif.

Indonesia termasuk negara yang memenuhi ketiga syarat tersebut, maka perlu mempersiapkan generasi muda menuju Indonesia Emas tahun 2045 sekaligus sebagai negara dengan kekuatan ekonomi nomor 4 terbesar di dunia.

Ditemui usai menghadiri Rakornas Posyandu, Pj. Ketua Pembina Posyandu Aceh Tengah Ummu Hanik Subhandhy menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan Rakornas Posyandu pertama yang diselenggarakan oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.

Ia sangat mendukung bahwa Posyandu tidak lagi berfokus pada pemberian pelayanan kesehatan saja. Namun Posyandu juga merupakan LKD yang memberikan enam SPM pos pelayanan Posyandu kepada masyarakat mulai tingkat desa.

“Posyandu tidak hanya fokus pada kesehatan, namun juga harus dapat menjadi kelembagaan desa yang bisa mensejahterakan masyarakat dengan 6 pos pelayanan posyandu,” ujar Ummu Hanik Subhandhy.

“Tidak hanya itu, pelayanan posyandu harus diperkuat di setiap desa, sehingga masyarakat dapat merasakan seluruh pelayanan secara merata tanpa kesenjangan,” lanjutnya.

Menurutnya, dengan maksimalnya pelayanan Posyandu sebagai LKD disetiap desa, tidak akan terjadi kesenjangan sosial antara masyarakat yang bertempat tingg di desa maupun di kota, dan berdampak menurunnya tingkat kejahatan dan tingkat kesenjangan.

Ia melanjutkan, penting adanya standarisasi yang harus diterapkan secara merata di seluruh wilayah, terutama di Kabupaten Aceh Tengah. Hal ini menjadi upaya pemerintah untuk menuju Indonesia Emas tahun 2045.

“Semoga Rakornas ini menjadi momentum untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi kita untuk mensejahterakan masyarakat mulai dari desa. Kita semua berharap, posyandu bisa menjadi agen perubahan yang signifikan dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tutup Ummu Hanik Subhandhy.

Rakornas Posyandu 2024 juga menjadi ajang diskusi, bertukar pikiran, dan berbagi pengalaman memperkuat kolaborasi antar daerah dalam upaya memperkuat peran posyandu.

Adapun Rakornas Posyandu yang digelar kali pertama tersebut untuk menyamakan visi dan misi dalam melaksanakan tugas, dan juga membahas Rencana Strategis (Renstra) maupun petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan program Posyandu.

Turut hadir, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; Ketua Umum Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian; Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) La Ode Ahmad P. Bolombo dan Sekretaris Umum Posyandu Hari Nur Cahya Murni; Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas; Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan; Tim Pembina Posyandu Pusat; Ketua Pembina dan Pengurus Posyandu Provinsi dan Kab/Kotase-Indonesia; serta Dinas terkait Provinsi dan Kab/Kota se-Indonesia. (AS/ProkopimAT)

X