Asisten Tiga Tegaskan Pajak Merupakan Upaya Optimalisasi Pendapatan Daerah

16

Takengon – Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Tengah, Sukirman, S.STP., M.Ec.Dev, didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah, Gunawan Putra, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Aceh Tengah T. Alaidinsyah, SE, MM,.

Mengikuti secara virtual, Rakor tindak lanjut perjanjian kerja sama (PKS) Optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah (OP4D) di lingkungan kantor wilayah DJP Aceh, dari Command Center Diskominfo Kompleks Setdakab Aceh Tengah, Pada Selasa pagi (06/05/2025).

Asisten Administrasi Umum menjelaskan, rakor kali ini membahas salah satu upaya yang dilakukan daerah untuk mendapatkan tambahan potensi dan tambahan realisasi penerimaan pajak daerah, salah satunya melalui pertukaran data dan pengawasan wajib pajak bersama.

“Pada dasarnya, kami beserta seluruh jajaran pemerintah daerah siap untuk menyukseskan kerjasama yang telah dijalin demi kemajuan bersama, khususnya di Kabupaten Aceh Tengah,” Kata Asisten tiga.

Selanjutnya ia menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan sebuah langkah baru yang dilakukan dalam upaya meningkatkan pendapatan pajak daerah melalui optimalisasi pungutan pajak.

“Tentunya ini merupakan bagian dari Visi dan Misi Bapak Bupati dan Wakil Bupati terpilih, beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, untuk terus menggali dan mengoptimalkan pendapatan daerah dari berbagai sumber, yang akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Aceh Tengah”. Ujarnya lagi.

Dikatakannya, upaya kerja sama ini adalah sebuah awal, selanjutnya akan dilaksanakan langkah-langkah konkrit untuk mengimplementasikan poin perjanjian yang telah disepakati melalui Perangkat Daerah terkait lainnya.

“Melalui kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas antar instansi pemerintah pengelola pajak pusat dan pajak daerah, melalui kegiatan pengawasan bersama, sehingga mampu menjawab tantangan perpajakan saat ini yaitu meningkatkan kepatuhan masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah,” Pungkasnya.

Dukungan dari berbagai pihak tentu akan sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama ini, hal ini merupakan langkah maju bagi perluasan program kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. (HMA/ProkopimAT)