Takengon – Kisruh berkepanjangan antara pedagang grosir dan eceran di Pasar Paya Ilang, Aceh Tengah, akhirnya menemukan titik terang. Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, kembali memimpin mediasi rapat lanjutan bersama para pedagang grosir dan eceran yang berlangsung setelah shalat Subuh di Masjid Agung Ruhama Takengon, Selasa (22/09/2025).
Rapat lanjutan tersebut dihadiri pulahan pedagang yang menempati lapak berjualan di Pasar Paya Ilang Takengon, dan ini sebagai bagian dari upaya mencari solusi permanen dan menyamakan persepsi atas persoalan yang sudah berlarut-larut.
Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan langsung Bupati ke Pasar Paya Ilang sehari sebelumnya, usai mendengar berbagai keluhan pedagang dan pihak UPTD Pasar Tanoh Gayo terkait ketidaktertiban dalam penerapan aturan operasional.
Dalam kesempatan tersebut, salah seorang pedagang yang sempat videonya viral di media sosial akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Aceh Tengah. Hal ini menjadi sinyal positif bahwa komunikasi antara pemerintah daerah dan pedagang mulai terjalin kembali dengan baik.
Bupati menegaskan, penataan pasar akan terus dilakukan agar semua pedagang memiliki kesempatan yang sama dalam mencari nafkah. Beberapa langkah yang akan ditempuh di antaranya, menertibkan pedagang agar berjualan pada lapak yang sudah ditentukan dan tidak menggunakan badan jalan, Menertibkan pedagang yang berjualan di luar lokasi yang ditetapkan, sehingga akses jalan dan ruang bagi pelanggan lebih nyaman.
Kemudian menerapkan aturan waktu jual beli bagi pedagang grosir, yakni mulai pukul 02.00 dini hari hingga 10.00 pagi, pada Oktober mendatang, pemerintah akan membangun jalan rabat beton sebagai akses baru antara Gedung D Pasar Paya Ilang dengan lokasi penjualan daging/ikan.
“Penataan pasar ini kita lakukan agar semua pedagang bisa hidup bersama dengan tertib. Pemerintah hadir untuk menengahi dan memastikan tidak ada yang dirugikan. Dengan kebersamaan, insyaAllah Pasar Paya Ilang akan menjadi lebih baik”, tegas Bupati Haili Yoga. (RH/ProkopimAT)
