Jakarta – Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, memenuhi undangan dan menghadiri langsung Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Sinergi Kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Daerah yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK RI lantai 16, Jakarta, pada Rabu (07/05/2025).
Rakor yang diselenggarakan oleh KPK Republik Indonesia ini dibuka oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat pemberantasan korupsi di wilayah kerja Koordinasi dan Supervisi Wilayah I, yang mencakup Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Bengkulu.
Selain Bupati Nagan Raya, Rakor juga dihadiri oleh sejumlah kepala daerah dari Provinsi Aceh, antara lain Bupati Aceh Selatan, Bupati Aceh Singkil, Bupati Gayo Lues, Bupati Seumelu, Pj. Wali Kota Sabang, Bupati Pidie Jaya dan Bupati Bireun.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Haili Yoga didampingi oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fitriana. Haili Yoga menyampaikan pandangan dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Aceh Tengah.
Dalam kesempatannya Bupati Haili menyampaikan bahwa korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan dosa besar dalam ajaran agama. “Praktik korupsi telah merusak sendi-sendi pembangunan, memperlebar kesenjangan sosial, dan menggerogoti kepercayaan masyarakat kepada pimpinan daerah”, ucap Bupati.
Pemerintah Aceh Tengah berkomitmen untuk mendukung pemerintahan yang bersih dengan peningkatan upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi, meningkatkan nilai akuntabilitas (SAKIP) Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menuju BB, meningkatkan Peran Aktif Masyarakat serta Meningkatkan nilai Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Selain itu, Pelaporan kinerja secara berkala di mana Setiap SKPK wajib melaporkan kinerja atas penggunaan dana APBD dan APBN secara transparan dihadapan pimpinan daerah, DPRK dan forum publik, menguatkan peran Inspektorat sebagai ujung tombak dalam melaksanakan pengawasan internal dan meningkatkan nilai MCSP Kabupaten Aceh Tengah intervensi 8 area MCSP tahun 2025.
Selanjutnya menunjuk dan menetapkan desa anti korupsi di Kabupaten Aceh Tengah, melaksanakan rencana tindak lanjut tahun 2025 atas hasil penilaian Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 serta meningkatkan pengetahuan anti korupsi ASN dan masyarakat melalui penambahan personel, peningkatan anggaran untuk sosialisasi anti korupsi oleh penyuluh anti korupsi (PAKSI) di Kabupaten Aceh Tengah serta mengkampanyekan zona integritas di seluruh perangkat daerah dan mendorong perangkat daerah untuk dapat menjadi wilayah bebas korupsi (WBK).
Acara Rakor ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama dan target Monitoring Controlling Surveillance for Prevention 2025 oleh Bupati dan Ketua DPRK Aceh Tengah serta sejumlah kepala daerah dan ketua DPRK lainnya dari Provinsi Aceh yang dilanjutkan dengan sesi foto bersama.
Dalam acara Rakor ini, Bupati Aceh Tengah didampingi oleh Pj. Sekretaris Daerah, Drs. Mursyid, M.Si, Inspektur, Aulia Putra, S.STP, M.Si, Plt. Kepala Bappeda, Jumadil Enka, S.Sos, MM, Sekwan DPRK, Windi Darsa serta Mewakili Kepala BPKD Kabupaten Aceh Tengah, Mirtha Taufan Tanoga, S.STP, M.Tr.Ip dan dihadiri Wakil Ketua DPRK Hamdan Guru Gama dan Susilawati. (RH/ProkopimAT)