Bupati Shabela Buka Pelatihan Bagi Petugas Registrasi Kampung di Kabupaten Aceh Tengah

443

Takengon – Sebanyak 42 orang petugas registrasi kependudukan dalam Kabupaten Aceh Tengah, mengikuti kegiatan Pelatihan Petugas Registrasi Kampung yang diselenggarakan oleh Dinas Registrasi Kependudukan Aceh.

Pelatihan yang diberikan bagi petugas registrasi kependudukan dari 32 Kampung serta 10 orang petugas Front Office Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah itu, direncanakan berlangsung selama 2 (dua) hari yang pelaksanaannya ditandai dengan pembukaan secara resmi oleh Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, pada Selasa (16/02) pagi di Hotel Bayu Hill Takengon.

Mengawali sambutannya, Bupati Shabela menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh dan jajarannya yang telah memilih Kabupaten Aceh Tengah sebagai salah satu kabupaten yang mendapat dukungan pengembangan kapasitas petugas registrasi kampung oleh Pemerintah Aceh.

Dikatakannya, dengan adanya pendampingan dan pengembangan kapasitas petugas ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas administrasi kependudukan di tingkat kampung dan juga dapat membantu membentuk integritas petugas.

“Karena dengan adanya peningkatan pemahaman dan integritas petugas, pemutakhiran data dan pelayanan dokumen kependudukan akan memberi kontribusi dalam mewujudkan validitas data sebagai acuan rencana pembangunan,” ujar Shabela.

Shabela berharap, melalui pelatihan ini dapat membentuk petugas registrasi kampung menjadi pionir dalam menjalankan tugas membantu fungsi administrasi kependudukan diwilayah masing-masing.

“Oleh karena itu kami berharap kepada para peserta agar dapat mengikuti pelatihan ini dengan serius dan sungguh-sungguh sehingga setelah ini nantinya dapat membantu tugas pelayanan administrasi kependudukan sesuai harapan kita bersama.” Harap Bupati.

Sebelumnya, Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Teuku Syarbaini mengatakan bahwa pembentukan petugas registrasi kampung merupakan sebuah terobosan besar dibidang pelayanan dan pendataan administrasi kependudukan yang selama ini bersifat menunggu.

Teuku Syarbaini menerangkan bahwa dengan hadirnya petugas registrasi kampung ini akan mampu membantu pemerintah kampung setempat dalam melakukan pendataan kependudukan secara langsung kepada warganya, sekaligus juga dapat berfungsi dalam membantu proses pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan para warganya.

Harapannya, kehadiran petugas registrasi kampung ini bisa menata tertib administrasi kependudukan nasional yang dimulai dari kampung, kemudian ke kecamatan, kabupaten dan provinsi.

“Mudah-mudahan dengan hadirnya petugas registrasi kampung, tidak ada lagi masyarakat yang mengeluhkan kesulitan untuk mendapat dokumen kependudukan.” Lugas Syarbaini.

Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah, Mustafa Kamal dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk melatih petugas registrasi kampung yang saat ini telah dibentuk pada 32 kampung di kabupaten ini.

Dilanjutkannya, dengan adanya peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam mendata, serta melayani masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan, para petugas registrasi kampung yang telah dilatih ini nantinya akan dijadikan sebagai mitra Dinas Dukcapil Aceh Tengah dan Dinas Regduk Aceh untuk menyelia kampung-kampung lainnya yang belum dan atau membentuk petugas registrasi kampung, secara berkesinambungan. (IMH/ Humas).