Bupati Shabela Buka Rapat Panitia Tata Batas Sebagian Hutan Lindung Aceh Tengah

383

Takengon – Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar membuka Rapat Panitia Tata Batas (PTB) Kabupaten Aceh Tengah dalam rangka pembahasan hasil pemancangan batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga pada sebagian kawasan Hutan Lindung Krueng Sabee dan Hutan Produksi Tetap (HP) Jambo Aye Arakundo yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVIII, Banda Aceh, Rabu (07/07/2021).

Kegiatan yang bertempat di aula Hotel Park Side Gayo Petro ini merupakan rangkaian kegiatan penataan batas kawasan hutan yang meliputi pembuatan peta trayek batas, pemancangan batas sementara, pengumuman hasil pemancangan batas sementara, inventarisasi, identifikasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga.

Selanjutnya, kawasan hutan dikukuhkan dengan tujuan memberikan ketegasan hukum atas status letak, batas dan luas kawasan hutan. Pengukuhan kawasan hutan diselenggarakan oleh menteri yang membidangi urusan lingkungan hidup dan kehutanan.

Bupati Shabela dalam sambutannya menyampaikan bahwa, pada Tahun 2021 BPKH wilayah XVIII Banda Aceh melaksanakan tata batas kawasan hutan di Aceh Tengah sepanjang ± 61,47 km pada sebagian kawasan hutan lindung Krueng Sabee dan hutan produksi tetap Jambo Aye Arakundo yang terletak di Kecamatan Atu Lintang, Linge dan Bintang.

Lebih lanjut, Shabela menekankan melalui rapat ini, PTB kawasan hutan kabupaten Aceh Tengah agar dapat memutuskan hal-hal yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan menandatangani berita acara hasil pemancangan batas sementara dan lampirannya berupa peta hasil pemancangan tanda batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga.

“Ini nantinya akan menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan penataan batas selanjutnya yaitu pengukuran dan pemasangan tanda batas definitif sebagian kawasan hutan lindung Krueng Sabee dan hutan produksi tetap Jambo Aye Arakundo”, ujarnya.

Bupati juga menyatakan dukungan penuh atas pelaksanaan penyelesaian penataan batas kawasan hutan ini.

“Melalui rapat ini diharapkan dapat melahirkan kesepahaman bersama dan terbangun kerjasama antar lembaga, instansi, masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya guna mengatasi penyelesaian masalah tenurial yang kita hadapi di kabupaten Aceh Tengah”. Harap Shabela.

Rapat ini diikuti oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVIII Banda Aceh, Kepala Bidang Planologi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh, Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Krueng Aceh, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah I Banda Aceh, Kepala Bappeda Kabupaten Aceh Tengah, Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Tengah,Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kabupaten Aceh Tengah, Camat Atu Lintang, Camat Linge, Camat Bintang, dan para undangan lainnya. (KS/Prokopim)