Bupati Shabela, Ikuti Rakor Integrasi Perencanaan Penganggaran Bersama KPK RI

494

Takengon – Bupati Aceh Tengah, Drs Shabela Abubakar, didampingi Sekretaris Daerah, Inspektur Aceh Tengah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Kepala Badan Pengelolan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah, ikuti rapat koordinasi (Rakor) percepatan integrasi perencanaan penganggaran Daerah, yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) secara virtual, Kamis (24/11/2022).

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menuturkan pihaknya bersama Menteri Bappenas, Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala KSP RI, dan Ketua KPK telah menyusun beberapa rencana aksi, diantaranya mengenai integrasi perencanaan keuangan.

“Jadi lima instansi ini bersepakat untuk menyusun rencana aksi. Dilakukan oleh seluruh Stakeholder, dalam hal ini rencana aksi integrasi perencanaan keuangan mulai dari tingkat Desa sampai tingkat Kementerian,” ujar Pahala Nainggolan.

Tak hanya laporan keuangan saja, namun juga dapat melihat hasil pembangunan di Daerah tersebut, sehingga dapat menjadi acuan Pemerintah dalam pengambilan keputusan berdasarkan informasi yang ada.

12 Rencana aksi Stranas PK ini, lanjutnya, merupakan arahan Tim Nasional yang terdiri dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Kantor Staf Presiden dan Ketua KPK RI.

“Lewat integrasi ini mari kita bersama mempersingkat prosedur dan sistemnya, kita tidak perlu lagi mengisi dalam dua sistem dan selanjutnya hasilnya boleh menjadi bagian dari pengambilan keputusan Kepala Daerah,” Jelasnya.

Masih dalam agenda yang sana, lebih lanjut, direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Agus Fathoni menjelaskan, pemerintah daerah perlu memperhatikan beberapa aspek pendukung.

Aspek itu meliputi penyesuaian referensi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 beserta pemutakhirannya yaitu Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 050- 3708 Tahun 2020, Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021,dan beberapa surat edaran.

Pemda juga perlu menyiapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan menangani SIPD. Pemda perlu menyiapkan referensi daerah secara terstruktur dan digital agar bisa bersanding dengan referensi nasional.

“Penyiapan jaringan internet di daerah agar dipersiapkan secara merata pada titik di mana tempat yang dibutuhkan,” Ungkapnya.

Selain itu, daerah perlu menyiapkan perangkat untuk menampung data (mirroring data), serta meningkatkan kapasitas pemahaman sumber daya manusia (SDM) terhadap SIPD, serta Peningkatan kapasitas SDM ini perlu dilakukan agar pemahaman terhadap teknis penggunaan aplikasi tersebut dapat terwujud dan terpenuhi, terangnya.

Terpisah usai mengikuti Rakor Virtual tersebut Bupati Shabela Abubakar, mengatakan sistem SIPD ini, nantinya pasti akan lebih membantu Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, sistem ini dapat memulai sejak awal setiap perencanaan, penganggaran serta penatausahaan keuangan dengan lebih baik, mudah dan terarah.

“Memahami dan menjalankan sistem aplikasi SIPD dan penatausahaan keuangan bukan hanya terkait laporan keuangan saja tetapi bagaiman penguatan teknologi, informasi, sarana dan SDM di daerah juga”, Tegas Bupati.

“Oleh karenanya untuk itu, Kita harus tetap mengupgrade kemampuan dan performa, karena pemberi layanan adalah ketika mampu mendedikasikan dengan segala upaya dan kemampuan yang ada, semata-mata hanya untuk kepentingan dan kebaikan bagi segenap Masyarakat,” Pungkas Shabela Abubakar, Bupati Aceh Tengah. (HMA/ProkopimAT)