Takengon – Dinas Dukcapil Aceh Tengah memberi dukungan total untuk mencapai target Standar Pelayanan Minimal Pemkab Aceh Tengah.
“Dalam kaitan tugas Dinas Dukcapil akan siap sedia membantu validasi data kependudukan sesuai pendataan yang dilakukan oleh Dinas/OPD terkait,” ungkap Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal dalam rapat tim penerapan Standar Pelayanan Minimal, Kamis (12/12/2019) di ruang kerja Bupati Aceh Tengah.
Namun menurut Mustafa data tersebut tentu tidak statis, melainkan dinamis, sehingga kedepan tidak mungkin terus-menerus Dinas Dukcapil membantu validasi data, karena dikhawatirkan dapat mengganggu pelayanan rutin Adminduk.
Sejalan dengan program Dinas Kominfo Aceh Tengah akan membangun jaringan VPN yang terhubung diantara OPD, Dinas Dukcapil juga akan melakukan kerjasama dalam jaringan.
“Cara kerjanya mudah, OPD yang memerlukan validasi data kependudukan diberikan hak akses sesuai dengan kebutuhan, jadi tidak perlu mondar-mandir ke Dinas Dukcapil hanya untuk validasi data, sehingga lebih praktis, efektif dan efisien,” jelasnya.
Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar menegaskan Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk membuat perjanjian kerja yang jelas dalam mencapai target standar Pelayanan Minimal.
“Dimulai dari Januari tahun depan sudah ada database yang dibutuhkan, berikut juga rencana aksi untuk mencapai target standar pelayanan minimal Pemkab Aceh Tengah,” tegasnya.
Standar Pelayanan Minimal melingkupi urusan wajib Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Trantibumlinmas, dan urusan Sosial.(*)