Takengon – Kabar gembira bagi warga Kabupaten Aceh Tengah! Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Aceh Tengah mengumumkan bahwa mereka akan tetap memberikan pelayanan administrasi kependudukan selama libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kebutuhan administrasi masyarakat tetap terpenuhi, bahkan di tengah suasana liburan.
Kepala Dinas Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal, mengungkapkan bahwa jadwal pelayanan yang telah ditetapkan adalah pada tanggal 28 Maret 2025 dan tanggal 3-4 April 2025. Penetapan jadwal ini sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 400.8/3995/Dukcapil tentang Layanan Dukcapil pada libur Hari Raya Idul Fitri 2025.
“Kami memahami bahwa kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat tidak mengenal waktu, bahkan saat libur Lebaran sekalipun. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik,” ujar Mustafa, Selasa (25/03/2025).
Keputusan untuk tetap membuka layanan selama libur Lebaran ini juga sejalan dengan surat Wakil Bupati Aceh Tengah nomor 000.8/570/ORGS tentang Himbauan Peningkatan Pelayanan Publik. Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk di bidang administrasi kependudukan.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua layanan Dukcapil akan dibuka selama masa libur Lebaran. Layanan yang tetap tersedia adalah perekaman dan cetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), perubahan Kartu Keluarga (KK), pembuatan Akta Kelahiran, dan pembuatan Akta Kematian.
“Kami memprioritaskan layanan-layanan yang paling dibutuhkan masyarakat, seperti perekaman dan cetak KTP-el, perubahan KK, serta pembuatan akta kelahiran dan kematian,” jelas Mustafa.
Meskipun tetap buka, jam layanan Dukcapil selama libur Lebaran akan dibatasi, yaitu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan waktu layanan tersebut sebaik mungkin.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk datang lebih awal agar tidak terjadi penumpukan antrean,” pesan Mustafa.
Dengan adanya layanan Dukcapil selama libur Lebaran ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Aceh Tengah dapat tetap mengurus administrasi kependudukan mereka dengan lancar dan nyaman. (*)