Disdukcapil Lakukan Perekaman KTP di SMAN 9 Ketol

346

Takengon – Disdukcapil Aceh Tengah mulai melakukan perekaman KTP Elektronik ke sekolah-sekolah, kali ini di SMA Negeri 9 Kecamatan Ketol. Perekaman KTP dilakukan sehari tuntas dan terdapat 77 siswa yang berhasil direkam data biometriknya.

Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal menyebutkan kehadiran pihaknya di sekolah merupakan bagian dari inovasi Dukcapil Goes To School atau disingkat D’Gool.

“Perekaman dilakukan tidak hanya menyasar umur 17 tahun tapi sudah dimulai dari usia 16 tahun, hanya saja KTP akan diterbitkan saat siswa genap berusia 17 tahun,” ungkap Mustafa dalam siaran pers Selasa (30/08/2022).

Kegiatan perekaman KTP juga melibatkan mahasiswa pelopor layanan Adminduk yang sedang magang di Disdukcapil Aceh Tengah dalam program Kampus Merdeka yang disponsori oleh Kemendikbud.

“Usia wajib KTP yang belum rekam paling banyak berada di sekolah, karena itu sekolah menjadi sasaran utama peningkatan jumlah kepemilikan KTP Elektronik,” ucapnya

Kepala SMAN 9 Ketol, M Yusuf merasa sangat terbantu dengan upaya Disdukcapil melakukan perekaman langsung di sekolahnya. “Lokasi kami jauh dari Takengon, kalau siswa mau merekam KTP harus luangkan waktu khusus, pastinya ini mengganggu jam pelajaran,” ujar yusuf.

Perekaman di Sekolah juga dapat mengurangi resiko jika para siswa harus menuju ke Takengon dengan menggunakan kendaraan umum ataupun kendaraan pribadi dengan waktu kurang lebih 1 (satu) jam perjalanan.

Disdukcapil Aceh Tengah terus meningkatkan target perekaman KTP Elektronik dengan menyasar sekolah-sekolah SMA sederajat. Kejar target cakupan perekaman yang dilakukan Disdukcapil Aceh Tengah juga menjadi kegiatan strategis dalam menghadapi pemilihan umum tahun 2024 mendatang.

Upaya kejar target perekaman KTP mendapat penekanan langsung dari Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar agar Disdukcapil pro aktif memastikan setiap warga yang berusia 17 tahun sudah harus memiliki KTP.

Saat ini persentase kepemilikan KTP untuk Aceh Tengah berada pada angka 98,67 persen dan jumlah ini masih sedikit dibawah target Nasional tahun 2022 yaitu 99,3 persen, artinya ada selisih 1,33 persen warga yang belum memiliki KTP.

Jumlah wajib KTP Aceh Tengah berdasar data semester pertama 2022 adalah 148.192 jiwa, jika dihitung 1,33 persen maka terdapat 1.977 wajib KTP yang belum rekam. (*)